SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Seluruh kendaraan umum kini diwajibkan berhenti di pintu masuk Kota Pematangsiantar. Pengemudi dan penumpang akan diperiksa kondisi kesehatannya.
Kebijakan ini diambil Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai salah satu langkah untuk menanggulangi penyebaran virus corona Covid-19. Selain itu, kendaraan akan disemprot menggunakan cairan disinfektan.
BACA: Pemko Siantar Dinilai Lamban, GMP Turun Semprot Disinfektan di 7 Kelurahan
Pemko mendidirikan posko yang dilengkapi petugas untuk menghentikan kendaraan umum yang akan masuk ke Kota Pematangsiantar.
Dalam kesempatan itu, Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Kusdianto mengatakan, tujuan didirikannya posko itu yakni untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19 melalui penumpang bus atau kendaraan umum lainnya.
Kusdianto menambahkan, Covid-19 tidak bisa disepelekan karena sudah menjadi masalah bersama, sebab penyebarannya sudah sangat luas. Untuk itu, semua pihak diharapkan saling berkoordinasi dan berkomunikasi.
“Karena Covid-19 yang kita hadapi ini tidak kelihatan. Jadi, kita selalu waspada dan selalu menjaga kebersihan, serta senantiasa menggunakanlah masker,” kata Kusdianto, Selasa (7/4/2020).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Esron Sinaga menuturkan, seluruh penumpang kendaraan umum, baik bus maupun angkutan travel, diperiksa dan didata supaya bisa diketahui kondisi kesehatannya.
BACA: Sejumlah Lokasi Rawan Penyebaran Corona di Siantar Disemprot Disinfektan
“Petugas yang berjaga di posko akan mendata dan memeriksa kondisi kesehatan pengemudi dan penumpang. Selanjutnya, kendaraan akan disemprot menggunakan cairan disinfektan,” jelas Esron.