Dua Sopir Dipersulit Mengambil Sisa Uang Denda Tilang di Kejari Siantar

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
(Dari kiri) Binsar Silalahi dan Baringin Pasaribu, dua orang sopir angkutan umum saat ditemui di Pos Securiti Kejari Siantar, Kamis (9/4/2020).

Hal yang sama dialami Baringin Pasaribu. Baringin menuturkan sudah lebih dari empat kali mendatangi Kejari Siantar, namun tidak menemukan titik terang.

Kemudian Baringin Pasaribu berinisiatif menghubungi petugas tilang Boru Galingging via telepon seluler. Dari seberang seluler, Boru Galingging mengatakan bahwa berkas dua sopir itu belum ditandatangani oleh Kasi Pidum Kejari Siantar. Sehingga, sisa denda tilang belum bisa diambil.

“Dia (petugas tilang Boru Galingging, red) kemudian menyarankan kami agar kembali Selasa mendatang. Cemanalah itu,” protes Baringin.

Sementara itu, seorang Jaksa Fungsional Kejari Siantar Selamat Ryadi saat ditemui di lokasi mengatakan, tidak mengetahui hal itu dengan alasan bukan kewenangannya.

“Semua kan punya bidang masing-masing. Jadi, saya tidak mengetahuinya,” kilah Ryadi.

Terpisah, Boru Galingging ketika dikonfirmasi via selular menjelaskan bahwa untuk pembayaran melalui BRI tidak dilakukan secara perorangan. Maka dari itu, pihaknya terlebih dahulu melakukan rekapitulasi dalam satu bulan.

“Lalu dibuat berita acara dan sisa denda akan dikembali kepada mereka setelah sidangnya diputus oleh pengadilan yang dibuktikan dengan pembayaran oleh bendahara,” terang Boru Galingging.

“Tapi Selasa ini, saya akan menemui Kasi Pidum agar segera dikembalikan sisa denda kedua sopir tersebut,” tandasnya.

Share this: