SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Rencus Anju Pardede, seorang residivis kasus pencurian ditangkap warga setelah menjambret di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari, Senin (13/4/2020) siang. Dalam aksi itu, pemuda berusia 27 tahun tersebut tak sendiri. Dia bersama temannya Sahat Siahaan (32), warga Jalan Mata Air, Kelurahan Aek Nauli, Siantar Selatan.
Keduanya pun sempat menjadi bulan-bulanan massa. Warga yang emosi mendaratkan pukulan di wajah kedua pelaku. Alhasil, darah segar pun mengucur di pipi mereka. Beruntung polisi datang dan langsung mengamankan kedua pelaku.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, saat beraksi, kedua pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 3669 TAR. Saat itu, Sahat membonceng Rencus.
Namun, saat tiba di Jalan Sisingamamgaraja, persisnya di dekat Universitas Simalungun (USI), Rencus merampas handphone merk Oppo milik Erni boru Purba (24), warga Jalan Sisingamangaraja, yang disimpan di saku celananya. Mengetahui itu, Erni yang saat itu dibonceng temannya Meri Sitohang langsung berteriak.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Hingga akhirnya, saat tiba di Jalan Sisingamangaraja, persisnya di simpang Jalan Teratai, kedua pelaku pun ditangkap.
Aksi penjambretan yang dilakukan Rencus ini bukan untuk yang pertama kali. Rencus diketahui baru 10 hari dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar.
Pembebasan itu setelah Rencus masuk dalam daftar asimilasi corona yang tak lain merupakan program Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dalam penanganan covid-19.
“Dia (Rencus Anju) bebas tanggal 3 April 2020. Kalau tak masuk asimilasi, seharusnya dia baru bisa bebas tanggal 9 Juli 2021,” kata Humas Lapas Klas IIA Pematangsiantar Hiras Silalahi.
Baca: Begini Nasib Jambret Perampas HP Anak-anak Saat Asyik Bermain Odong-odong
Atas perbuatannya itu, tegas Hiras, asimilasi Rencus akan dicabut dan dibatalkan. “Ditambah nanti kasus yang baru yang akan diproses,” terangnya.
Ditanya apakah Rencus akan langsung ditahan lagi di Lapas, Hiras mengatakan hal itu tergantung penyidik.
“Tergantung penyidik. Proses dulu kasus sekarang atau diantar untuk menjalani sisa pidana sambil diproses,” ucap Hiras.
Baca: Beat dan RX King Adu Kuat di Saribudolok, Satu Tewas
Sementara itu, Kapolsek Siantar Martoba AKP Resbon Gultom mengatakan, hingga kini, pihaknya masih memeriksa kedua pelaku.
“Kedua pelaku masih kita mintai keteragan lebih lanjut,” ujarnya.