SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Maka datanglah sepasukan tim pemberantasan dari BNN Kota Pematangsiantar melakukan penggerebekan sebuah rumah mewah di Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Namun sayang, tidak ada satu pun barang bukti ditemukan dari kediaman RK, bandar narkoba Kampung Banjar tersebut.
“RK (Rikki Kussta, samaran) itu licin, payah itu ditangkap,” kata salahseorang pemuda setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut pemuda ini, RK itu bukan sekali dua kali berurusan dengan aparat penegak hukum. Tetapi selalu saja lolos dari jerat hukum.
“Hanya beberapa hari saja tidak kelihatan, setelah itu muncul lagi,” katanya.
Sebagai generasi muda, ia mengaku sangat resah terhadap peredaran narkoba di kampung kelahirannya, Kelurahan Banjar. Bahkan dalam situasi pandemi saat ini, dia melihat peredaran narkoba di Kampung Banjar tetap saja eksis.
“Anggota RK itu banyak. Bisa dibilang, pemain di sini semua dia yang mengendalikan. Ya, Kampung Banjar ini basis dialah. Mereka itu mainnya bersih dan rapi,” ujarnya.
Dia berharap aparat penegak hukum melakukan penindakan, terutama terhadap RK, sosok yang mengendalikan peredaran narkoba di Kampung Banjar.
Pernah Ditangkap Tapi Lolos Karena Tidak Cukup Bukti
Menanggapi keluhan warga tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan BNN Kota Pematangsiantar Kompol Pierson Ketaren mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan bahan keterangan. Pierson mengaku sudah tidak asing lagi dengan sosok RK.
“Saya sudah dengar nama itu (RK),” kata Pierson, saat dihubungi BENTENG SIANTAR, Selasa (14/4/2020) sore.
Dia juga mengaku, pihaknya sudah pernah melakukan penggerebekan kediaman RK di Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Siantar Barat, beberapa waktu lalu. Namun, penggerebekan itu gagal menyeret RK ke balik jeruji karena tidak cukup bukti. Dan, ia tidak ingin gagal lagi.
“Ini masih kita pantau, selidiki. Jadi, ketika ditangkap (nanti) barang bukti dan pengembangannya jelas,” ucap Pierson.
Sementara itu, menurut Humas BNN Kota Pematangsiantar Joko Sirait, bandar narkoba berinisial RK itu sekali waktu pernah ditangkap petugas Polres Siantar tetapi kemudian diserahkan ke BNN untuk direhabilitasi.
“Pernah ditangkap. Tapi, lupa bulan berapa. Tahun lalulah itu,” kata Joko.
Baca: Pulang Beli Sabu dari Kampung Banjar, Par-Silobosar Ini Dicegat di Tanah Jawa
Joko menjelaskan, polisi saat itu menyerahkan RK ke BNN karena tidak ada barang bukti yang ditemukan. Sehingga, perkaranya tidak bisa dilanjutkan ke persidangan.
“Nggak dapat barang bukti. Akhirnya, tes urine dan (hasilnya) positif (narkoba). Tetapi karena alasan dasar positif, supaya dilakukan rehabilitasi,” ujar Joko.
Namun, Joko pun tidak ingat persis, rehab apa yang mereka lakukan terhadap RK.
“Lupa rehab apa, kayaknya (sepertinya, red) rawat jalan,” katanya.
Baca: Mimpi Kampung Banjar Bersih Narkoba, Nyatanya Terduga Bandar Bebas
Ia menuturkan, jika dibuat rawat inap, maka keluarganya menolak. Alasan ekonomi, tulang punggung keluarga. Sementara, rawat inap itu harus mendapat persetujuan keluarga baru bisa terlaksana.
“Itu kendalanya. Nggak bisa BNN langsung ambil tindakan, karena rehab itu nggak paksaan melainkan imbauan atau anjuran,” terang Joko mengakhiri.