SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Sat Resnarkoba Polres Siantar melakukan penggerebekan narkoba di Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Siantar Barat, Kamis (16/4/2020). Dalam penggerebekan itu dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap.
Keduanya adalah Gunawan (33), warga Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Simalungun dan Ardi (34), warga Jalan Singosari.
Dari tangan Gunawan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,35 gram, satu unit handphone merk Strawberry dan dua plastik klip kosong.
Baca: Pengedar Narkoba Jalan Pisang Ditangkap dari Rumahnya, 11 Paket Sabu Disita
Baca: Markas Pengedar Narkoba di Perdagangan Digerebek, Tiga Orang Ditangkap
Sementara dari Ardi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pipa kaca bekas bakar berisi sabu dan uang tunai sebesar Rp100 ribu, satu kompeng karet, satu potongan plastik klip berisi sabu seberat 1,56 gram, satu sendok terbuat dari pipet dan satu mancis.
Hingga kini, kedua tersangka masih ditahan di Mapolres Siantar menunggu proses hukum lebih lanjut.