SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ketika membaca pemberitaan mengenai virus corona atau covid-19, kerap kali muncul istilah OTG, ODP, dan PDP. Barangkali tidak sedikit orang kebingungan saat membedakan dan memahami penanganan terhadap ketiga kriteria itu.
Agar dipahami bahwa kriteria itu dibikin untuk mengelompokkan risiko dan penampakan gejala dari orang-orang yang mungkin atau sudah terpapar virus SARS-CoV-2 atau covid-19. Semula, istilah OTG atau Orang Tanpa Gejala belum ada. Istilah yang lebih dulu muncul adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematang Siantar Daniel Siregar, Sabtu (18/04/2020), mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian (BP3) Covid-19. Hingga kini, BP3 Covid-19 tersebut sudah empat kali direvisi.
Merujuk dari BP3 tersebut, kata Daniel, muncullah istilah OTG, ODP, PDP, positif, dan atau negatif covid-19. Daniel mengatakan, sesuai BP3 Kemenkes, PDP adalah orang dengan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) yaitu demam lebih dari 38 derajat celcius atau riwayat demam disertai salahsatu gejala/tanda penyakit pernafasan, seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal.
Baca: Update Corona: 6 Warga Siantar Positif, Satu Orang PNS Diisolasi di Adam Malik
Dijelaskan lagi bahwa orang dengan demam lebih dari 38 derajat celsius atau riwayat demam atau ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi covid-19. Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang butuh perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Kemudian OTG, lanjut Daniel, adalah seseorang yang tidak bergejala dan memiliki resiko tertular dari orang konfirmasi covid-19. OTG merupakan kontak erat dengan kasus covid-19.
“Sedangkan yang dimaksud kontak erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung (dalam radius 1 meter dengan PDP atau terkonfirmasi covid-19) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala,” terang Daniel.
Siantar Hari Ini, PDP 3 Orang, OTG 8 Orang
Ia mengambil contoh data pasien covid-19 Kota Pematang Siantar yang mereka sajikan tertanggal 15 April 2020, tertera PDP berjumlah 9 orang. Namun per 17 April 2020, PDP tersisa 2 orang.
“Hal itu terjadi karena 7 PDP pada data 15 April sudah masuk kategori OTG pada data 17 April,” terangnya.
Daniel membeberkan, ketujuh OTG tersebut sudah diisolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar. Sementara itu, untuk dua orang PDP per tanggal 17 April, satu dirawat di Rumah Sakit Elisabeth, satu orang lainnya di RS Bunda Thamrin, Medan.
Baca: Kabar Baik, Satu PDP di Siantar dan Tiga Orang Simalungun Negatif Corona
Kemudian, satu orang PDP lagi dirawat di RSUD dr Djasamen Saragih. Dia mengatakan, penambahan PDP ini merupakan kasus baru dari Kecamatan Siantar Selatan.
“Jadi, jumlah PDP di Siantar saat ini sebanyak tiga orang. Sedangkan, OTG menjadi 8 orang,” sebut Daniel mengakhiri.