Terungkap di Persidangan, Bandar Togel Pandi Setor ke Simarmata
- Senin, 20 Apr 2020 - 20:35 WIB
- dibaca 388 kali
Atas tindakan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Henny Agustina Simandalahi menjerat terdakwa Edi Sarli Pandiangan alias Pandi, sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Sesuai dakwaan jaksa, terdakwa Pandi tidak memiliki izin dan dengan sengaja menjual, menawarkan dan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi bagi khalayak umum untuk melakukan praktik perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dan atau turut serta dalam praktik judi jenis toto gelap (togel), sesuai Pasal 303 ayat 1 ke-1.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis Hakim pimpinan sidang Danar Dono, bersama dua hakim anggota Hendrik dan Simon Sitorus, menunda sidang dan melanjutkan pada 4 Mei 2020, dengan agenda pembuktian.
Baca: Dukung Kapolda Berantas Judi, FPSS Temukan Dua Bandar Togel Eksis di Siantar
Untuk diketahui, terdakwa Edi Sarli Pandiangan alias Pandi diringkus Sat Reskrim Polres Siantar, dari rumahnya di Kelurahan Parhorasan Nauli, Siantar Marihat, Senin (3/2/2020) sore, sekira pukul 15.40 WIB. Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti dari terdakwa berupa 1 unit handphone merek Nokia warna merah, berisi pesan angka-angka tebakan judi togel, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.