SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Edi Sarli Pandiangan alias Pandi dalam mengelola bisnis judi tebak angka tidak bekerja seorang diri. Dia dibantu sejumlah orang dengan peran beragam sesuai tingkatan, mulai dari juru tulis (jurtul) togel hingga pengumpul omset. Tak hanya itu, Pandi— demikian dia biasa disapa ternyata sekali seminggu menyetor hasil dari judi togel ke sang pemodal bermarga Simarmata.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana terdakwa Edi Sarli Pandiangan alias Pandi lewat teleconference yang digelar Pengadilan Negeri Siantar, Senin (13/4/2020) lalu. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, diketahui bahwa Pandi berperan sebagai pengumpul nomor-nomor tebakan judi togel dari penulis togel, masing-masing berinisial Pk dan Do (DPO).
Pengiriman angka tebakan togel biasa mereka lakukan lewat pesan singkat (dalam bahasa Inggris Short Message Service disingkat SMS). Pengiriman dilakukan lima kali dalam seminggu, yakni pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu. Disebutkan juga, apabila nomor angka tebakan keluar atau ada yang menang, dapat diketahui sekira pada pukul 18.00 WIB.
Kemudian, para penulis keesokan harinya menyetorkan uang hasil penjualan judi togel tersebut kepada terdakwa Pandi. Jika nomor pemasang keluar, maka terdakwa yang menyerahkan uang atau hadiah kepada pemenang melalui para penulis, dengan rincian; apabila angka tebakan dalam kelipatan seribu rupiah masing-masing 2 angka akan mendapat hadiah Rp65 ribu.
Selanjutnya, apabila tebakan 3 angka keluar seharga Rp1.000, maka akan mendapat hadiah Rp450 ribu. Selanjutnya, apabila dengan tebakan 4 angka keluar seharga Rp1.000, maka akan mendapat hadiah Rp2.500.000.
Baca: Dijemput dari Rumah, Ini Tampang Terduga Bandar Togel Siantar
Setelah itu, terdakwa menyerahkan uang hasil judi togel tersebut kepada marga Simarmata (DPO). Penyetoran dilakukan sekali dalam seminggu, pada hari Sabtu dan atau Minggu. Dari hasil tersebut, terdakwa diketahui mendapat keuntungan sebesar 30 persen dari omset setiap putaran.
Atas tindakan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Henny Agustina Simandalahi menjerat terdakwa Edi Sarli Pandiangan alias Pandi, sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Sesuai dakwaan jaksa, terdakwa Pandi tidak memiliki izin dan dengan sengaja menjual, menawarkan dan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi bagi khalayak umum untuk melakukan praktik perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dan atau turut serta dalam praktik judi jenis toto gelap (togel), sesuai Pasal 303 ayat 1 ke-1.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis Hakim pimpinan sidang Danar Dono, bersama dua hakim anggota Hendrik dan Simon Sitorus, menunda sidang dan melanjutkan pada 4 Mei 2020, dengan agenda pembuktian.
Baca: Dukung Kapolda Berantas Judi, FPSS Temukan Dua Bandar Togel Eksis di Siantar
Untuk diketahui, terdakwa Edi Sarli Pandiangan alias Pandi diringkus Sat Reskrim Polres Siantar, dari rumahnya di Kelurahan Parhorasan Nauli, Siantar Marihat, Senin (3/2/2020) sore, sekira pukul 15.40 WIB. Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti dari terdakwa berupa 1 unit handphone merek Nokia warna merah, berisi pesan angka-angka tebakan judi togel, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.