SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematang Siantar Lukas Barus mengaku sudah mengetahui tentang kebijakan Rumah Sakit (RS) Horas Insani merumahkan karyawannya. Lukas mengetahuinya setelah tiga orang karyawan Rumah Sakit Horas Insani datang ke Kantor Disnaker di Jalan Dahlia, Siantar Barat, Senin (20/4/2020).
“Tiga orang karyawan datang. Sudah kita tanya, katanya digaji. Setuju mereka. Nggak ada masalah,” kata Lukas, kepada BENTENG SIANTAR, Selasa (21/4/2020).
Namun, Lukas mengaku tak mengetahui berapa jumlah karyawan yang dirumahkan itu. Sebab, sambung Lukas, manajemen Horas Insani pun tak melapor soal kebijakan merumahkan karyawan itu.
“Nggak tahu jumlah pastinya. Sudah ada perjanjian mereka. Nggak ada masalah itu,” ucapnya lagi.
Baca: Rumah Sakit Horas Insani Siantar Merumahkan 56 Karyawan
Ditanya alasan merumahkan, Lukas menduga karena tidak ada pasien di rumah sakit swasta itu.
“Mungkin karena covid-19. Kan sudah banyak juganya perusahaan merumahkan kayawannya karena covid-19,” pungkasnya.
Sebelumnya, dari informasi yang diperoleh BENTENG SIANTAR, RS Horas Insani Kota Pematang Siantar telah merumahkan 56 karyawannya. Lewat surat pemberitahuan yang dikeluarkan rumah sakit pada 15 April 2020, Direktur PT Horas Insani Abadi dr Effendy Saragih mengeluarkan surat keputusan Nomor: 028/SK/DIR/PT.HIA/IV/2020 tentang merumahkan karyawan.
Baca: Pemegang Saham PT HIA: Ibarat Kapal, RS Horas Insani Tinggal Menunggu Karam
Kebijakan merumahkan karyawan itu berlaku selama tiga bulan, yakni mulai 20 April hingga 20 Juli 2020. Sebanyak 56 karyawan yang dirumahkan itu bertugas di bagian medis, customer service, satpam, laundry, dan sopir.
Kepada para karyawan rumah sakit, manajemen Horas Insani berjanji akan membayarkan 50 persen gaji serta iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Manajemen juga mengatakan bahwa setelah tiga bulan, kebijakan itu akan dievaluasi ulang sesuai kondisi rumah sakit.