Dijadikan Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Ini Daftar Penangkapan di Sapadia Hotel Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Sapadia Hotel, Jalan Diponegoro, Kota Pematang Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar sudah berulangkali melakukan penangkapan di Sapadia Hotel Kota Pematang Siantar. Dari catatan BENTENG SIANTAR, polisi sedikitnya tiga kali melakukan penangkapan kasus narkoba di kawasan hotel yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Selatan, itu.

Yang pertama, pada 22 November 2018 lalu, polisi menangkap enam orang saat sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu kamar Sapadia Hotel. Satu dari keenam pelaku yang diamankan merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun. Adalah Marthin Pandapotan Lumban Gaol (34), warga Jalan KKO, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Kemudian lima pelaku lainnya, yakni Rudy Tasmika (25), warga Jalan Melanthon Siregar, Gang Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Denny Maranatha Hutagalung (28), warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Desmon Sirait (38), warga Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar Marihat, M Fadli Siregar (25), warga Jalan Laguboti, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, dan Kendy Chen (24), warga Jalan Gunung Sibayak Gang Jahe, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berserak di lantai kamar, yakni 5 paket sabu seberat 1,22 gram, 3 pipa kaca bekas bakar sabu, 2 mancis, 1 jarum sumbu, 3 kompeng karet, 2 sendok yang terbuat dari pipet, 7 plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital dan 1 bong yang terbuat dari botol plastik minuman merk Cleo.

Kedua, pada 25 November 2019, polisi menangkap Kelly (20), warga Jalan Laguboti, Kelurahan Toba, Siantar Selatan. Kelly diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja di parkiran Sapadia Hotel tersebut.

Kelly datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2717 TAQ ke hotel itu. Setelah menangkap Kelly, polisi pun mengamankan barang bukti berupa plastik hijau berisi 1 bal ganja yang dibungkus plastik warna merah jambu dan dilakban seberat 920 gram.

BacaPesta Sabu di Hotel Sapadia, Enam Orang Diringkus, Salah Satunya PNS Dishub

Kemudian dari bagasi sepeda motor Kelly, polisi menemukan 1 plastik merah berisi 17 paket ganja yang dibungkus kertas nasi seberat 25,52 gram.

Teranyar, polisi menangkap M Wildan, warga Jalan Narumonda Bawah, Kecamatan Siantar Timur. Pria 25 tahun itu juga diringkus dari parkiran hotel milik (alm) DL Sitorus tersebut.

BacaPemuda Ini Ditangkap Saat Hendak Transaksi Satu Bal Ganja di Sapadia Hotel

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 1 dompet warna coklat berisi 4 butir pil ekstasi dari tangan kiri Wildan. Lalu, dari tangan kanannya disita 1 unit handphone merk Oppo. Namun, polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tujuan kedatangan Wildan ke hotel tersebut.

Share this: