Benteng Siantar

Kurir Ganja Jaringan Aceh-Lampung asal Siantar Dituntut Hukuman Mati

Andi Pratama dan Budi Hutapea alias Obot, kurir ganja jaringan Aceh-Lampung menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan lewat teleconference di Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (22/4/2020) pukul 14.00 WIB.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati dua orang kurir ganja jaringan Aceh-Lampung asal Kota Pematang Siantar; Andi Pratama dan Budi Hutapea alias Obot. Sementara, tiga rekannya Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang, Jhon Freddy Pangaribuan alias Jhon, dan Irma Dinata alias Irma, dituntut masing-masing 20 tahun penjara.

Andi Pratama dan Budi Hutapea alias Obot tampak terdiam mendengarkan pembacaan surat tuntutan jaksa dalam sidang teleconference yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (22/4/2020) pukul 14.00 WIB.

“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU Kejari Siantar Christanto saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Danar Dono, bersama dua hakim anggota Hendrik dan Simon Sitorus.

“Kemudian terdakwa Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang, Jhon Freddy Pangaribuan alias Jhon, dan Irma Dinata alias Irma, dituntut masing-masing 20 tahun penjara,” kata jaksa Christanto, yang pada saat itu didampingi jaksa Rahma Hayati Sinaga.

Jaksa mengungkapkan, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I jenis ganja, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer sesuai Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa, perbuatan kelima terdakwa dapat merusak masyarakat dan bangsa Indonesia serta perbuatan para terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

BacaJaringan Pengedar Ganja di Siantar Diringkus, Barang Bukti 143 Kg

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Erwin Purba SH mengatakan, tidak terima dengan tuntutan hukuman terhadap kelima terdakwa dan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Setelah mendengar tanggapan dari pihak terdakwa, ketua majelis hakim Danar Dono kembali menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan Rabu 29 April 2020, dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Berangkat ke Aceh dengan 2 Mobil Rental, Biaya Rp11 Juta

Sekadar diketahui, terdakwa Andi Pratama dan Budi Hutapea alias Obot bersama tiga orang rekannya (DPO), masing-masing; Tanjung, Dedek dan Bembeng berangkat dengan menggunakan dua unit mobil rental ke Aceh untuk menjemput ganja seberat 200 kg.

Ganja itu atas permintaan Dedi yang rencananya akan dikirim dengan menggunakan bus menuju Lampung. Untuk biaya perjalanan, Dedi (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp4 juta melalui rekening terdakwa Jhon Freddy Pangaribuan alias Jhon.

Setibanya di Aceh, terdakwa Andi Pratama menemui seseorang pria tidak dikenalnya dan pergi bersama menggunakan mobil rental tersebut. Sedang Budi Hutapea alias Obot bersama Tanjung, Dedek, dan Bembeng menunggu di dalam mobil.

Beberapa saat kemudian, Andi Pratama kembali dengan membawa ganja seberat 200 kg dalam mobil. Lalu, Andi menemui Tanjung, Dedek dan Bembeng dan memberitahukan jika paket ganja sudah berada di dalam mobil.

Setelah itu, Dedi kembali mentransfer uang sebesar Rp1 juta ke rekening Andi untuk biaya selama perjalanan dari Aceh menuju Kota Pematang Siantar. Dari Aceh, Dedi Pratama dan Budi Hutapea alias Obot berada dalam satu mobil, sementara Tanjung, Dedek dan Bembeng berada di mobil lain. Kemudian mereka berangkat dari Aceh dengan membawa 200 kg ganja.

Saat tiba di Kota Pematang Siantar, Jumat (4/10/2019) siang, sekira pukul 14.00 WIB, mereka langsung ke rumah terdakwa Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang. Selanjutnya, mereka mengantarkan ganja tersebut ke rumah Uso (DPO), di Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, untuk disimpan selama 3 malam dengan cara dikubur.

BacaSaat Digeledah Barang Bukti Ganjanya Sedikit, Polisi Curiga, Ternyata di Rumah Banyak Lagi

Setelah itu, Dedi kembali mengirimkan uang kepada Andi dan temannya sebesar Rp6 juta, melalui rekening Jhon Freddy Pangaribuan alias Jhon, walau belum ada kepastian dari Dedi kapan ganja tersebut akan dikirim ke Lampung.

Terdakwa Andi Pratama Sempat Lolos

Dalam waktu tiga hari itu, Andi Pratama, Budi Hutapea alias Obot dan Dedek menjual sebagian ganja dengan berat 15 kg kepada Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang seharga Rp10 juta. Oleh Andi Pratama, hasil penjualan ganja diberikan kepada Budi Hutapea alias Obot sebesar Rp3 juta dan Dedek Rp1,5 juta.

Dalam waktu bersamaan, Andi Pratama juga membawa ganja seberat 4 kg ke rumahnya kemudian meminta Irma Dinata alias Irma untuk menanam ganja di bawah kolong rumah.

Berselang dua minggu kemudian tepatnya Rabu (23/10/2019), bisnis gelap Andi Pratama cs tercium petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam pengungkapan itu, petugas BNN meringkus Irma Dinata alias Irma, Budi Hutapea alias Obot, Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang, dan Jhon Freddy Pangaribuan alias Jhon. Sementara, Andi Pratama berhasil melarikan diri.

BacaPolisi Siantar Sita 57 Kilogram Ganja dari Simalungun, Satu Tersangka Ditembak

Dua minggu berlanjut Jumat (8/11/2019), petugas BNNK Siantar berhasil meringkus Andi Pratama dari Jalan Patuan Nagari, Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. Dalam penangkapan itu, Tim Gabungan BNN menemukan barang bukti berupa 4 bungkus paket yang telah dilakban coklat. Paket itu berisi 134 bungkus daun ganja juga telah dilakban, 2 buah kotak mie instan berisi daun ganja, dengan berat keseluruhan 143 kg.