Terkait Penangkapan Narkoba di Sapadia Hotel, Praktisi Hukum Bilang Begini..

Share this:
BMG
Sapadia Hotel Kota Pematang Siantar beralamat di Jalan Diponegoro. (Insert) Praktisi Hukum Daulat Sihombing.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.comSapadia Hotel menjadi buah bibir banyak kalangan di Kota Pematang Siantar, menyusul adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba di tengah pandemi. Kini, muncul beragam persepsi tentang keberadaan hotel milik alm DL Sitorus itu.

“Pertama, apapun alasannya kita patut mengapresiasi tindakan kepolisian melakukan operasi penangkapan pemain narkoba dalam situasi pandemi covid-19,” kata Praktisi Hukum Daulat Sihombing, Sabtu (25/4/2020).

Namun demikian, Daulat meminta polisi mengusut tuntas mulai dari hulu ke hilir, peredaran narkoba di Kota Pematang Siantar. Dia mengatakan, jika mencermati modus kejahatan narkoba, selalu melibatkan sejumlah aktor.

Maka dari itu, ia berpendapat sangat logis jika polisi harus memeriksa kasus itu secara alur, dari hulu ke hilir atau dari asal hingga ke pemakai. Termasuk dalam kasus penangkapan pelaku narkoba atas nama tersangka M Wildan, yang diringkus dari parkiran Sapadia Hotel, Selasa (21/4/2020) dini hari lalu.

Daulat menilai, jika pengungkapan narkoba tidak dilakukan secara menyeluruh, maka patut dicurigai penangkapan terhadap tersangka M Wildan hanya sekadar pencitraan.

“Jika polisi berhenti pada operasi parsial, artinya hanya menangkap pemakai, itu berarti operasi itu layak dicurigai hanya sekadar pencitraan,” ucapnya.

Daulat menambahkan, dalam perkara penangkapan tersangka M Wildan, polisi juga bisa menjerat oknum manajemen Sapadia Hotel, jika ada keterlibatan dalam bisnis peredaran narkoba tersebut.

“Kalau oknum pihak hotel terindikasi sengaja membiarkan atau malah menyediakan tempat, maka oknum itu harus ditangkap,” tegas Daulat.

BacaDijadikan Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Ini Daftar Penangkapan di Sapadia Hotel Siantar

BacaDitangkap dari Parkiran Sapadia Hotel Siantar, Bawa Inex 4 Butir

Sementara, Manajer Sapadia Hotel Kota Pematang Siantar Janter Pasaribu, belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut. Ia beralasan sedang sibuk bekerja.

“Maaf, lagi kerja,” tulis Janter Pasaribu lewat pesan WhatsApp kepada BENTENG SIANTAR.

Sekadar diketahui, Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba atas nama M Wildan, dari parkiran Sapadia Hotel, Selasa (21/4/2020) sekira pukul 02.30 WIB.

BacaPemuda Ini Ditangkap Saat Hendak Transaksi Satu Bal Ganja di Sapadia Hotel

BacaPesta Sabu di Hotel Sapadia, Enam Orang Diringkus, Salah Satunya PNS Dishub

Dari tangan warga Jalan Narumonda Bawah, Kecamatan Siantar Timur, itu polisi menemukan 1 dompet warna coklat berisi 4 butir pil inex. Selain inex, polisi juga menyita 1 unit handphone merk Oppo milik Wildan sebagai barang bukti.

Share this: