7 Bulan Berlalu, Pembunuh Suami Mantan Wartawan di Siantar Belum Diadili
- Rabu, 29 Apr 2020 - 07:07 WIB
- dibaca 443 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kasus pembunuhan terhadap Viky Erwanto Damanik, suami mantan wartawan di Kota Pematang Siantar Imelda Purba, sudah 7 bulan berlalu. Meski begitu, hingga kini, peristiwa nahas tersebut belum sampai ke meja persidangan.
Kabar teranyar, Polres Siantar melakukan gelar perkara atas kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Suheri Sihombing tersebut di Mapolda Sumut, Selasa (28/4/2020). Juru Periksa (juper) Polres Siantar yang menangani kasus itu Aiptu Kalmon Silalahi mengatakan, mereka datang ke Mapolda Sumut untuk meminta petunjuk atas kasus itu.
“Kita masih memproses kasus ini,” kata Kalmon.
Menurut Kalmon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Christianto Situmorang sudah lima kali mengembalikan berkas perkara kasus tersebut.
“Alasannya karena ada surat gila tersangka,” jelas Kalmon.
Bahkan, sambung Kalmon, pihaknya sudah meminta pendapat ahli hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU).
“Ahli hukum menyatakan bahwa kasus itu masih bisa disidangkan. Sebab, yang menentukan itu gila atau tidak adalah hakim yang menyidangkan,” ucap Kalmon.
Baca: Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Mantan Satpam Kalam Kudus Tikam Driver Ojol
Sementara itu, dalam gelar perkara yang dipimpin Wassidik Polda Sumut ditegaskan bahwa kasus tersebut masih berlanjut. Terlebih lagi masa penahanan tersangka tinggal tiga hari.
“Kami akan tetap mengembangkan kasus ini dan mengusut tuntas. Pihak kepolisian akan tetap bekerja semaksimal mungkin,” ucapnya.