7 Bulan Berlalu, Pembunuh Suami Mantan Wartawan di Siantar Belum Diadili
- Rabu, 29 Apr 2020 - 07:07 WIB
- dibaca 443 kali
Selain itu, kepolisian juga masih memperhitungkan keselamatan orang banyak ketika tersangka dinyatakan bebas nantinya.
“Bukan hanya keselamatan korban saja yang terancam, polisi yang menangani kasusnya juga bisa terancam keselamatannya. Makanya kita juga akan berkoordinasi dengan dinas sosial,” ujarnya.
Terpisah, Imelda Purba meminta agar pihak kepolisian tetap mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab, dari awal, dia yakin tersangka tidak gila.
“Sejak penangkapan saya yakin tersangka tidak gila. Sebab, tersangka sempat berkilah bahwa ia difitnah. Mana mungkin orang gila bisa ngomong difitnah,” bebernya.
Imelda juga khawatir akan keamanan dirinya dan kedua anaknya ketika tersangka dibebaskan nantinya.
Menanggapi dikembalikannya berkas perkara itu, Christianto Situmorang membenarkan bahwa alasannya karena surat gila yang dimiliki tersangka.
“Ada surat giilanya dari rumah sakit jiwa di Medan,” ungkap Christianto.
Baca: Lima Sikap Aneh di Balik Sadisme Pelaku Pembunuhan Driver Ojek Online
Christianto menerangkan, surat gila itu dikeluarkan lima bulan sebelum kejadian. “Dan sekarang, tersangka juga berada di rumah sakit jiwa itu,” pungkasnya.