Benteng Siantar

7 Bulan Berlalu, Pembunuh Suami Mantan Wartawan di Siantar Belum Diadili

Petugas menggiring tersangka Suheri Sihombing untuk dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Siantar, Kamis (3/10/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kasus pembunuhan terhadap Viky Erwanto Damanik, suami mantan wartawan di Kota Pematang Siantar Imelda Purba, sudah 7 bulan berlalu. Meski begitu, hingga kini, peristiwa nahas tersebut belum sampai ke meja persidangan.

Kabar teranyar, Polres Siantar melakukan gelar perkara atas kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Suheri Sihombing tersebut di Mapolda Sumut, Selasa (28/4/2020). Juru Periksa (juper) Polres Siantar yang menangani kasus itu Aiptu Kalmon Silalahi mengatakan, mereka datang ke Mapolda Sumut untuk meminta petunjuk atas kasus itu.

“Kita masih memproses kasus ini,” kata Kalmon.

Menurut Kalmon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Christianto Situmorang sudah lima kali mengembalikan berkas perkara kasus tersebut.

“Alasannya karena ada surat gila tersangka,” jelas Kalmon.

Bahkan, sambung Kalmon, pihaknya sudah meminta pendapat ahli hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU).

“Ahli hukum menyatakan bahwa kasus itu masih bisa disidangkan. Sebab, yang menentukan itu gila atau tidak adalah hakim yang menyidangkan,” ucap Kalmon.

BacaMengaku Dapat Bisikan Gaib, Mantan Satpam Kalam Kudus Tikam Driver Ojol

Sementara itu, dalam gelar perkara yang dipimpin Wassidik Polda Sumut ditegaskan bahwa kasus tersebut masih berlanjut. Terlebih lagi masa penahanan tersangka tinggal tiga hari.

“Kami akan tetap mengembangkan kasus ini dan mengusut tuntas. Pihak kepolisian akan tetap bekerja semaksimal mungkin,” ucapnya.

Selain itu, kepolisian juga masih memperhitungkan keselamatan orang banyak ketika tersangka dinyatakan bebas nantinya.

“Bukan hanya keselamatan korban saja yang terancam, polisi yang menangani kasusnya juga bisa terancam keselamatannya. Makanya kita juga akan berkoordinasi dengan dinas sosial,” ujarnya.

Terpisah, Imelda Purba meminta agar pihak kepolisian tetap mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab, dari awal, dia yakin tersangka tidak gila.

“Sejak penangkapan saya yakin tersangka tidak gila. Sebab, tersangka sempat berkilah bahwa ia difitnah. Mana mungkin orang gila bisa ngomong difitnah,” bebernya.

Imelda juga khawatir akan keamanan dirinya dan kedua anaknya ketika tersangka dibebaskan nantinya.

Menanggapi dikembalikannya berkas perkara itu, Christianto Situmorang membenarkan bahwa alasannya karena surat gila yang dimiliki tersangka.

“Ada surat giilanya dari rumah sakit jiwa di Medan,” ungkap Christianto.

BacaLima Sikap Aneh di Balik Sadisme Pelaku Pembunuhan Driver Ojek Online

Christianto menerangkan, surat gila itu dikeluarkan lima bulan sebelum kejadian. “Dan sekarang, tersangka juga berada di rumah sakit jiwa itu,” pungkasnya.