Benteng Siantar

Kisah Apin Lehu Semasa Hidup: Bandit Narkoba ‘Kelas Kakap’, Sudah Jalani 5 Penjara

Apin Lehu (semasa hidup) saat diamankan bersama kekasihnya Fia Rahmadani dari Hotel Kurnia Mandailing Natal, Rabu (17/1/2018) silam.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Apin Lehu (44). Nama itu mungkin tak asing bagi warga Kota Pematang Siantar, apalagi bagi kalangan jurnalis dan polisi. Sepak terjangnya di dunia narkoba kerap membuat kehebohan, hingga akhirnya ‘perjalanannya’ itu berakhir pada Rabu (29/4/2020) setelah dia menghembuskan nafas terakhir di RS Royal Prima Kota Medan.

Mengulik kisah perjalanan Apin Lehu yang penuh kontroversi ini juga cukup untuk menegaskan betapa carut marutnya penegakan hukum di negeri ini. Beberapa aparatur negara terbukti bersekongkol untuk memberikan ‘kebebasan’ bagi Apin Lehu.

Dikutip dari berbagai sumber, Apin Lehu pernah menjadi buronan polisi sekitar tahun 2012. Ini berawal dari penangkapan narkoba jenis sabu oleh personel Korem 022/PT yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Simalungun. Namun, beberapa orang yang terlibat pada penggerebekan itu berhasil kabur.

Diketahui bahwa mereka yang kabur tersebut pergi ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Benar saja. Tak lama setelahnya, personel kepolisian Aceh meringkus Apin Lehu, Asen dan seorang perempuan. Mereka ditangkap setelah sebelumnya menabrak portal yang dipasang oleh kepolisian Aceh. Usai penangkapan tersebut, mereka diserahkan ke Polres Simalungun, dan saat itu Asen pun jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Apin Lehu (semasa hidup) saat diamankan bersama Asen di Aceh.

Namun, saat itu Apin Lehu tak terbukti terlibat dalam kepemilikan narkoba dan berhasil lolos dari jeratan hukum. Pasca kejadian tersebut, dia masih terlihat lalu lalang di Kota Pematang Siantar.

Beberapa tahun kemudian, tepatnya 16 April 2016, Apin yang merupakan warga Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, diringkus oleh warga Kecamatan Padang Ilir, Kota Tebing Tinggi. Dia ditangkap warga karena buat keributan, lalu diserahkan ke Sub Denpom Tebing Tinggi.

BacaNapi Narkoba Apin Lehu Meninggal Dunia, Kalapas: Ada Riwayat Jantung

Petugas Denpom kemudian memeriksa barang bawaannya saat itu dan mendapati sabu dan sejumlah ekstasi. Pasi Lidpam Denpom Pematang Siantar saat itu, Kapten CPM Zulkifli Panjaitan mengatakan bahwa petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 17,06 gram, 60 butir pil inex warna cokelat, 2 butir berwarna biru, 13 butir warna hijau, 9 lembar aluminium foil, 1 buah kaca pirex serta uang sebanyak Rp1.085.000, yang kemudian diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.

Bahkan, setelah kasus tersebut berlanjut ke meja hijau, persidangan disoroti oleh Anggota DPR RI. Tiga anggota DPR RI yang membidangi hukum, yaitu Junimart Girsang, Ruhut Sitompul dan Hasrul Azwar, datang saat berlangsungnya sidang perdana Apin Lehu di PN Tebing Tinggi. Dan, pada akhirnya Apin dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa.

Saat itu Ruhut Sitompul mengatakan bahwa kehadirannya bersama Junimart dan Hasrul Azwar ke PN Tebing Tinggi untuk memberikan dukungan terhadap hakim dan jaksa dalam menegakkan hukum kepada terdakwa Apin Lehu.

Usai vonis, Apin Lehu menjalani hukuman kurungan di Lapas Klas IIB Tebing Tinggi. Di sana, langsung terjadi masalah karena Apin diduga bebas keluar masuk penjara. Bahkan, saat itu Aliansi Masyarakat Islam (AMI) Kota Tebing Tinggi datang ke lapas untuk memastikan keberadaan Apin di sana.

Namun Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas IIB Tebing Tinggi saat itu, Leonard Silalahi membantah tuduhan tersebut. Dia mengatakan bahwa Apin Lehu memang sering dibantarkan ke rumah sakit karena harus mendapatkan perawatan medis. Sebab, hasil dari pemeriksaan medis di klinik lapas menyatakan bahwa Apin mengalami pembengkakan jantung mencapai 75 persen.

Tak lama kemudian, Apin dipindah ke Lapas Narkotika Klas IIB Pematangraya, Simalungun. Namun, pada 17 Januari 2018, Apin malah ditangkap di Hotel Kurnia Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Apin ditangkap bersama istri sirinya bernama Fia.

BacaLagi, Oknum Anggota Polres Simalungun Terlibat Kasus Narkoba

Diketahui bahwa Fia juga merupakan buron polisi atas kasus tabrak lari yang menewaskan salah seorang warga di Jalan Siantar-Medan, Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Saat itu Fia sempat dirawat di Serbalawan karena mengalami luka ringan. Namun, pada malam harinya, salah seorang pegawai Lapas Narkoba Pematang Raya bernama Septa Andreas menjemput Fia ke Puskesmas Serbalawan dengan alasan akan dibawa ke RSUD Tuan Rondahaim Pematang Raya. Namun, saat polisi datang ke rumah sakit, Fia sudah tak ada.

Kemudian dilakukanlah pencarian hingga akhirnya Fia ditemukan sedang bersama Apin Lehu di Hotel Kurnia Madina. Bahkan, bersama mereka ditemukan 20 butir happy five, 60 butir inex, 7 pecahan inex, 12,84 gram sabu, 6 buah kaca pirex, 5 buah mancis, 4 buah pipet, 1 bungkus rokok, gunting dan 3 unit hp.

Dan, aparatur negara yang diduga terlibat atas peristiwa ini pun sudah diberikan sanksi. Kalapas Narkotika Klas IIB Pematang Raya saat itu, Eliyusar, mengatakan bahwa tidak ada arahan kepada bawahannya untuk membawa Fia dari Puskesmas Serbalawan. Dia pun memastikan, anggotanya Septa Andreas akan diberi sanksi. Selain itu, Kepala Cabang Rutan Madina Army Siregar pun dicopot dari jabatannya oleh Menkumham Yasonna Laoli.

Diketahui bahwa lagi-lagi alasan pemindahan Apin dari Lapas Narkotika Pematang Raya karena kerap membuat onar dan berkelahi dengan warga binaan lainnya. “Setahu saya yang baru di sini, sering terjadi masalah kok banyak kali, yang berantam lah dan macam lah, dan semuanya bermuara ke dia Apin Lehu. Jadi kita minta laporkan ke yang lebih tinggi, arahan dari yang dipindahkan,” ungka Eliyusar saat itu.

Pasca penangkapan di hotel tersebut, Apin kemudian dipindah lagi ke Lapas Klas IIB Lubuk Pakam. Dan lagi, keberadaan bandar narkoba ini juga menimbulkan kontroversial. Dia diduga tidak ditempatkan di blok warga binaan seperti tahanan lainnya, namun diberikan tempat khusus, berbeda dengan warga binaan lainnya.

Namun Humas Kalapas Lubuk Pakam saat itu mengatakan bahwa Apin Lehu ditempatkan sama dengan warga binaan lainnya di blok pengasingan Mawar, dimana 2 orang berada dalam 1 kamar dengan ukuran 1×2 meter.

Pada akhirnya Apin Lehu dipindah lagi ke Lapas Klas IA Tanjung Gusta. Ini adalah lapas terakhirnya karena almarhum akhirnya meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RS Royal Prima Kota Medan. Hal ini dibenarkan Kalapas Tanjung Gusta Frans Elias Nico.

BacaBermarkas di Kampung Banjar, tapi Omset Narkoba Bisa Rp8 Miliar Sebulan

Dia mengatakan bahwa Apin adalah narapidana titipan dari Lapas Lubuk Pakam. Frans menuturkan, setelah mengeluh sakit di dadanya, pihak lapas langsung membawanya ke RS Royal Prima. Usai dinyatakan meninggal dunia, jenazah Apin Lehu diserahkan kepada keluarga untuk disemayamkan di rumah duka.

Frans menambahkan, Apin Lehu menjalani masa tahanan di Tanjung Gusta atas dua kasus. Keduanya adalah tindak pidana penyalahgunaan narkoba.