SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tumampor Luhut Siagian alias Opung Naomi menyampaikan penyesalan telah terlibat dalam bisnis judi togel hongkong di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Warga Jalan Bahkora II, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Simarimbun, ini memohon keringan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Mohon keringanan hukuman pak hakim, saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali judi togel,” kata Tumampor kepada majelis hakim dalam sidang via teleconference yang digelar PN Siantar, Rabu (29/4/2020) sore, sekira pukul 14.00 WIB.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Siantar Henny Agustina Simandalahi mengatakan, tetap pada tuntutannya. Henny dalam pembacaan surat tuntutan menyatakan, perbuatan terdakwa Tumampor terbukti secara sah dan meyakinkan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas bentuk perjudian dan melanggar sesuai Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana. Maka dari itu, jaksa menuntut terdakwa Tumampor dengan hukuman penjara selama satu tahun dipotong masa tahanan.
Baca: Terungkap di Persidangan, Bandar Togel Pandi Setor ke Simarmata
Setelah mendengar pembacaan tuntutan dan tanggapan masing-masing jaksa dan terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Christin Siagian mengatakan, akan mempertimbangkan masa hukuman bersama dua hakim anggota Moh Iqbal dan Rahmad Damanik. Selanjutnya, Hakim Christin menunda persidangan hingga pekan depan, Rabu 6 Mei 2020, dengan agenda sidang putusan.
Baca: Nyambi Jurtul Togel, Oknum Honorer Dinas Kebersihan Siantar Divonis 8 Bulan Bui
Sekadar diketahui Tumampor Siagian alias Opung Naomi diamankan Sat Reskrim Polres Siantar, dari warung milik marga Simbolon di Jalan Bahkora II, Kelurahan Pematang Marihat, Kamis (16/01/2020) malam, sekira pukul 23.00 WIB. Dari tangan terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Nokia dari atas meja, 1 lembar kertas berisi angka tebakan judi togel, dan uang sebanyak Rp10 ribu.