Hakim PN Siantar Ringankan Vonis Pengedar dan Kurir Ganja
- Sabtu, 2 Mei 2020 - 18:01 WIB
- dibaca 158 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar menjatuhkan vonis 6 tahun, 6 bulan penjara terhadap terdakwa pengedar ganja Nasrul Nasution alias Kadek dan vonis 4 tahun penjara pada terdakwa kurir ganja bernama Ahmad Muslim alias Imus. Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing 7 tahun penjara.
“Terhadap terdakwa Nasrul Nasution alias Kadek dijatuhkan pidana penjara selama tahun 6 tahun dan 6 bulan subsider 6 bulan dan denda 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan kurungan,”kata Majelis Hakim yang diketuai Simon Sitorus, saat membacakan amar putusan dalam sidang via teleconference, Kamis (30/4/2020) siang sekira pukul 13.00 WIB.
Majelis Hakim yang diketuai Simon Sitorus, didampingi hakim anggota Moh Iqbal dan Rahmad, dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan tanpa hak dan melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sesuai pertimbangan hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara, hal meringankan belum pernah dihukum, bersikap jujur, dan berterus terang dalam persidangan.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Siantar (Kejari) Christianto Situmorang menuntut kedua terdakwa selama 7 tahun penjara. Menanggapi vonis hakim, penasehat hukum Erwin Purba mengatakan pikir-pikir selama 1 minggu.
Baca: Kurir Ganja Jaringan Aceh-Lampung asal Siantar Dituntut Hukuman Mati
Baca: Kurir Buka Suara, Rumah Pengedar Sabu di Tomuan Digerebek
Untuk diketahui, Nasrul Nasution alias Kadek dan Ahmad Muslim alias Imus ditangkap Sat Resnarkoba Polres Siantar, dari Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, pada Senin (7/10/2019) malam, sekira pukul 20.00 WIB. Dari kedua terdakwa, ditemukan barang bukti 1 plastik hitam berisi 1 lembar kertas nasi yang di dalamnya terdapat 14 paket narkotika jenis ganja. Lalu, satu puntung rokok bekas bakar campuran tembakau dan ganja, 1 bungkus tiktak merk Toredor, 1 HP merk Nokia, dan uang tunai sebesar Rp270 ribu.