Kurir Ganja Asal Tapian Dolok Ditangkap di Transportasi Umum

Share this:
BMG
Simson Harianja, orang Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, ditangkap dari dalam transportasi umum karena ketahuan bawa 2 ons ganja, Selasa (5/5/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Simson Harianja, pria asal Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi di Jalan Medan, Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Siantar Martoba. Pria 31 tahun itu diringkus saat sedang menumpangi mobil penumpang (transportasi umum, di Siantar biasa disebut mopen), Selasa (5/5/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

“Sebelum melakukan penangkapan, kita dapat informasi soal tersangka Simson Harianja yang membawa ganja di mopen,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, Rabu (6/5/2020).

David menerangkan, saat mopen itu melintas, mereka langsung menghadangnya dan mengamankan Simson.

Dalam penangkapan itu, ungkap David, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hijau yang di dalamnya terdapat 2 bungkus kertas nasi berisi ganja dan 1 plastik putih berisi ganja seberat 2 ons, serta 1 unit handphone merk Nokia.

“Tersangka juga diinterogasi soal asal ganja itu. Tersangka mengaku memperoleh ganja dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Neng,” beber David.

BacaKurir Buka Suara, Rumah Pengedar Sabu di Tomuan Digerebek

BacaLaju Sepeda Motor Distop Polisi, Kurir Sabu di Tinjowan Ini Tak Berkutik

David mengatakan, pihaknya sudah mencari tahu keberadaan Neng. Sayangnya, Neng belum berhasil ditemukan.

“Sampai saat ini, Neng masih kita kejar,” tegas David.

David menambahkan, Simson masih ditahan di Mapolres Siantar untuk diproses hukum lebih lanjut.

Share this: