SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menangkap Roni, warga Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Karo, Siantar Selatan. Pemuda 25 tahun tersebut diringkus saat hendak transaksi sabu di depan penginapan Sikhar, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari, Selasa (5/5/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 kotak rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 1 paket sabu seberat 5,27 gram, 1 unit handphone merk Xiaomi dan 1 unit sepeda motor Yamaha R15 tanpa nomor polisi yang dikendarai Roni.
Setelah diringkus, polisi kemudian menginterogasi Roni. Kepada polisi, dia mengaku memperoleh narkoba itu dari seseorang berinisial PL. Meski begitu, PL belum berhasil ditangkap.
Sehari sebelumnya, polisi menangkap Ganang, warga Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Siantar Barat, Senin sekira pukul 22.00 WIB. Ganang diringkus dari warung internet (warnet) Gg Net di Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Siantar Barat. Pemuda 25 tahun tersebut ketahuan mengkonsumsi sabu di dekat kamar mandi warnet tersebut.
Baca: Sering Transaksi Narkoba di PTPN III Bangun, Satu Pengedar Ditangkap
Baca: Pemuda Ini Ditangkap Saat Hendak Transaksi Satu Bal Ganja di Sapadia Hotel
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 potongan plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram, 1 bong terbuat dari kemasan gelas air mineral lengkap dengan pipetnya, 1 kompeng karet, 1 pipa kaca berisi sabu, 1 jarum sumbu dan 1 mancis.
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata David.