Pakai Celana Pendek, Dua Mantan Anggota Dewan Siantar Digiring ke Kantor Polisi
- Jumat, 8 Mei 2020 - 01:22 WIB
- dibaca 2.415 kali
Sementara, Kasat Reskrim Polres Siantar Iptu Nur Istiono belum bersedia menjawab pesan WhatsApp BENTENG SIANTAR tentang status hukum Eliakim dan Rudolf.
Pernah Dihukum Karena Perkara Judi Leng
Sekadar diketahui, Eliakim Simanjuntak bukan kali ini berurusan dengan hukum terkait kasus judi. Saat menjadi Staf Khusus Walikota Hulman Sitorus, Eliakim Simanjuntak tertangkap tangan oleh Polres Pematangsiantar sedang bermain judi leng, 6 Juli 2011 silam.
Eliakim saat itu ditangkap bersama dengan Anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar Ronald Tampubolon dan empat rekan lainnya di rumah Kores, Jalan Huta Baringin, Kelurahan BP Nauli.
Baca: Eliakim Simanjuntak Terbukti Bersalah, Empat Poin Putusan Bawaslu
Atas perbuatannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar Usaha Ginting, didampingi hakim anggota, Ulina Sari Marbun dan Janner Purba menjatuhkan vonis terhadap Eliakim Simanjuntak dan Ronald Tampubolon, selama 2 bulan 6 hari kurungan penjara serta harus membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.000.