Benteng Siantar

Pakai Celana Pendek, Dua Mantan Anggota Dewan Siantar Digiring ke Kantor Polisi

Eliakim Simanjuntak dan Rudolf Hutabarat saat diboyong ke Mapolres Siantar, Rabu (6/5/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dua mantan Anggota Dewan Siantar Eliakim Simanjuntak dan Rudolf Hutabarat digiring ke kantor polisi, Rabu (6/5/2020) siang. Selain dugaan keterlibatan dalam perkara judi togel, penampilan kedua politisi Partai Demokrat itu tak luput dari perhatian publik Kota Pematang Siantar. Sebab, keduanya datang hanya mengenakan baju kaos, celana pendek, dan pakai sendal.

Sebelumnya diperoleh informasi, Eliakim Simanjuntak dijemput petugas dari salah satu warung kopi di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur. Mantan Ketua DPRD Siantar itu diamankan karena petugas menemukan bukti jika ia telah memesan tebakan angka judi Sydney (Togel Sdy, red) sebesar Rp500 ribu kepada penulis.

Demikian juga Rudolf Hutabarat. Namun, Rudolf dijemput dari rumahnya di Jalan Pattimura. Penangkapan Rudolf menyusul ditemukannya pesanan angka tebakan yang dikirimkannya ke handphone penulis tersebut.

Saat diboyong ke Mapolres Siantar, Eliakim terlihat mengenakan celana pendek warna putih, kaos berwarna putih corak coklat dan biru, serta sendal. Rudolf juga mengenakan sendal jepit, kaos berwarna biru, dan celana pendek berwarna hijau tua.

Siang itu, Eliakim menegus pewarta karena berusaha mengabadikan kedatangannya ke kantor polisi.

“Jangan foto-foto. Kenalnya kita. Aku kesini melihat kawan-kawanku yang diamankan tadi,” ucap Eliakim.

BacaBandar Togel Rudi Tanjung Ditangkap Bersama Dua Anggotanya

Sebagaimana diketahui, bersama Eliakim dan Rudolf, dua orang lainnya turut diamankan. Namun, identitas dan keterlibatan keduanya pun belum diketahui. Tetapi kuat dugaan, kedua orang itu adalah penulis perjudian jenis Sydney tersebut.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Siantar Iptu Nur Istiono belum bersedia menjawab pesan WhatsApp BENTENG SIANTAR tentang status hukum Eliakim dan Rudolf.

Pernah Dihukum Karena Perkara Judi Leng 

Sekadar diketahui, Eliakim Simanjuntak bukan kali ini berurusan dengan hukum terkait kasus judi. Saat menjadi Staf Khusus Walikota Hulman Sitorus, Eliakim Simanjuntak tertangkap tangan oleh Polres Pematangsiantar sedang bermain judi leng, 6 Juli 2011 silam.

Eliakim saat itu ditangkap bersama dengan Anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar Ronald Tampubolon dan empat rekan lainnya di rumah Kores, Jalan Huta Baringin, Kelurahan BP Nauli.

Baca: Eliakim Simanjuntak Terbukti Bersalah, Empat Poin Putusan Bawaslu

Atas perbuatannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar Usaha Ginting, didampingi hakim anggota, Ulina Sari Marbun dan Janner Purba menjatuhkan vonis terhadap Eliakim Simanjuntak dan Ronald Tampubolon, selama 2 bulan 6 hari kurungan penjara serta harus membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.000.