SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dua mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar Eliakim Simanjuntak dan Rudolf Hutabarat, resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus perjudian toto gelap (togel) jenis . Kedua warga Kelurahan Tomuan, Siantar Barat, itu kini mendekam di rumah tahanan polisi (RTP) Mapolres Siantar.
Selain kedua politisi Demokrat itu, tersangka lainnya yang juga sudah ditahan yakni Arifin Sihombing (52), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur dan Lamhot Nababan (55), warga Jalan Silomange, Kelurahan Mekar Nauli, Siantar Marihat.
Dalam kasus perjudian tersebut, Eliakim, Rudolf, dan Lamhot berperan sebagai pemesan atau pembeli angka tebakan. Sementara, Arifin sebagai penulis angka tebakan.
Baca: Pakai Celana Pendek, Dua Mantan Anggota Dewan Siantar Digiring ke Kantor Polisi
Baca: Pemberantasan Judi di Siantar, 2 Mantan Anggota Dewan dan Bandar Togel Ditangkap
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan barang bukti berupa 3 unit handphone merk Nokia berisi pesanan nomor tebakan sydney, 1 lembar kertas berisi nomor tebakan sydney dan uang tunai sebesar Rp38 ribu.
“Sudah tersangka. Sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Siantar Iptu Nur Istiono, Jumat (8/5/2020).
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Yahya mengungkapkan, sesuai pengakuan Arifin, hasil perjudian tersebut disetor kepada seseorang bernama Alen Simangunsong.
“Saat dilakukan pengembangan, Alen Simangunsong belum berhasil ditemukan,” ucap Rusdi.
Baca: Bandar Togel Rudi Tanjung Ditangkap Bersama Dua Anggotanya
Baca: Dijemput dari Rumah, Ini Tampang Terduga Bandar Togel Siantar
Seperti diketahui, penangkapan keempat tersangka berlangsung pada Rabu (6/5/2020) siang. Eliakim, Lamhot, dan Arifin ditangkap dari salah satu warung kopi di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur. Sedangkan Rudolf dijemput polisi dari kediamannya di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur.