Orang Kampung Karo Ditangkap, Barang Bukti 2,5 Gram Sabu, Ponsel, dan Uang

Share this:
BMG
Riki, pengedar sabu yang ditangkap dari Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Siantar Selatan, Minggu (10/5/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menangkap Riki, orang Kampung Karo (sekarang Kelurahan Karo). Pria berusia 39 tahun itu ditangkap dari depan rumah warga sekitar kediamannya di Jalan Gunung Sinabung, Siantar Selatan, Minggu (10/5/2020), siang sekira pukul 14.30 WIB.

Informasi diperoleh, Riki didapati petugas saat sedang duduk-duduk di depan rumah warga. Oleh polisi, Riki diminta mengeluarkan handphone miliknya dari kantong depan sebelah kiri.

Dari ponsel itu, petugas menemukan bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan Riki dalam bisnis gelap peredaran narkoba. Lalu, polisi meminta Riki untuk mengeluarkan uang tunai sebesar Rp234 ribu dari kantung belakang sebelah kiri celananya.

BacaOrang Kampung Karo Gagal Transaksi, Ditangkap di depan Penginapan Sikhar

Selanjutnya, polisi melakukan interogasi terhadap Riki soal tempat penyimpanan narkoba tersebut. Kepada polisi, ia pun mengaku menyimpan sabu di dalam helm warna hitam yang digantung di dinding luar rumah warga.

Setelah diperiksa, di dalam helm tersebut ditemukan 1 plastik berisi 7 paket sabu seberat 2,5 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha RX King milik Riki sebagai barang bukti.

BacaResmi Tersangka Kasus Togel, Dua Mantan Anggota Dewan Siantar Ditahan

Tak sampai di situ, polisi kembali menginterogasi Riki soal asal sabu itu. Riki pun mengaku kalau sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SB. Sayangnya, polisi belum berhasil menemukan dan menangkap SB.

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga membenarkan penangkapan itu. “Tersangka Riki sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata David.

Share this: