Kontroversi Judi Online, Tidak Mendukung Program Pemerintah tapi Pemain Divonis Ringan
- Rabu, 13 Mei 2020 - 03:46 WIB
- dibaca 220 kali
Setelah itu, ia menerima pasangan nomor tebakan Hongkong dari pembeli yang ditulis pada selembar kertas kecil dan kemudian mengabadikan angka tebakan si pemesan dalam handphone miliknya. Selanjutnya, Fransisco menerima uang dari si pemesan yang telah melakukan pemasangan angka. Lalu, Fransisco melakukan pemesanan melalui situs internet judi online dengan menggunakan akun anonim dan melakukan transaksi pembayaran secara non tunai dengan menggunakan rekening Bank BCA miliknya.
Dijelaskan juga, untuk pembelian 2 angka, apabila nomor tebakan keluar maka akan mendapat hadiah sebesar Rp70 ribu. Sedangkan untuk 3 angka keluar mendapat hadiah sebesar Rp450 ribu, dan pembelian 4 angka dengan masing-masing pembelian senilai Rp1.000, mendapat hadiah sebesar Rp2,5 juta.
Namun apabila nomor tebakan pemesan judi Hongkong tidak sesuai dengan nomor keluar, maka uang taruhan akan menjadi milik bandar. Sedangkan, nomor keluar diketahui terdakwa melalui internet. Dari seluruh pesanan nomor pasangan dari pembeli, Fransisko mendapat keuntungan sebesar 25 % dari hasil penjualan setiap putaran.
Tapi, bisnis ilegal yang digeluti Fransisco tidak berjalan mulus. Ia ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Siantar Timur dari warung milik orangtuanya di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Selatan, Jumat 10 Januari 2020 malam, sekira pukul 20.00 WIB.
Baca: Bandar Judi Togel Online di Siantar Ditangkap, Omset Rp2 Juta per Hari
Saat penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Nokia warna hitam yang di dalamnya terdapat angka tebakan togel. Selain itu, 1 unit ponsel merk Xiaomi warna hitam yang di dalamnya tersimpan angka tebakan togel dan uang tunai sebesar Rp84 ribu.