Benteng Siantar

Kontroversi Judi Online, Tidak Mendukung Program Pemerintah tapi Pemain Divonis Ringan

Fransisco Pardede alias Cisko, terdakwa penulis togel Hongkong saat mendengarkan putusan majelis hakim dalam sidang lewat teleconference di PN Siantar, Senin (11/5/2020) siang.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Judi online masih menjadi kontroversi terutama dalam aspek penerapan sanksi hukum. Praktik perjudian jelas merupakan tindak pidana dan tidak mendukung program pemerintah, namun para pemain justru seringkali mendapat ganjaran hukuman ringan, bahkan vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Teranyar dalam perkara judi togel jenis Hongkong yang mendudukkan Fransisco Pardede alias Cisko sebagai terdakwa. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, dimana Danar Dono SH sebagai Majelis Hakim Ketua dan Simon Sitorus serta Hendrik, masing-masing sebagai hakim anggota.

Majelis hakim Danar Dono dalam sidang yang berlangsung, Senin (11/5/2020), siang sekira pukul 13.30 WIB, menjatuhkan vonis hukuman 7 bulan penjara terhadap terdakwa Fransisco Pardede. Vonis hakim lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa dari Kejari Siantar Selamat Ryadi, yang menuntut terdakwa Fransisco Pardede selama 10 bulan bui.

Danar Dono dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Fransisco Pardede terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana.

Hal yang memberatkan menurut Danar Dono, perbuatan tindak pidana terdakwa Fransisco Pardede tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian. Sementara, hal meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya.

BacaTinggalnya di Dusun, Punya Smartphone Buat Mengakses Judi Togel Online

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Fransisco Pardede menerima hukumannya.

“Saya menerima putusan itu, Yang Mulia,” kata Fransisko.

Cara Bermain Judi Online ala Cisko

Diketahui bahwa Fransisco Pardede sebelum berurusan dengan penegak hukum, telah menggeluti praktik perjudian togel jenis Hongkong, melalui situs internet online. Untuk mengawali perjudian itu, Cisko–demikian ia biasa disapa lebih dulu melakukan deposit uang ke rekening BCA miliknya.

Setelah itu, ia menerima pasangan nomor tebakan Hongkong dari pembeli yang ditulis pada selembar kertas kecil dan kemudian mengabadikan angka tebakan si pemesan dalam handphone miliknya. Selanjutnya, Fransisco menerima uang dari si pemesan yang telah melakukan pemasangan angka. Lalu, Fransisco melakukan pemesanan melalui situs internet judi online dengan menggunakan akun anonim dan melakukan transaksi pembayaran secara non tunai dengan menggunakan rekening Bank BCA miliknya.

Dijelaskan juga, untuk pembelian 2 angka, apabila nomor tebakan keluar maka akan mendapat hadiah sebesar Rp70 ribu. Sedangkan untuk 3 angka keluar mendapat hadiah sebesar Rp450 ribu, dan pembelian 4 angka dengan masing-masing pembelian senilai Rp1.000, mendapat hadiah sebesar Rp2,5 juta.

Namun apabila nomor tebakan pemesan judi Hongkong tidak sesuai dengan nomor keluar, maka uang taruhan akan menjadi milik bandar. Sedangkan, nomor keluar diketahui terdakwa melalui internet. Dari seluruh pesanan nomor pasangan dari pembeli, Fransisko mendapat keuntungan sebesar 25 % dari hasil penjualan setiap putaran.

Tapi, bisnis ilegal yang digeluti Fransisco tidak berjalan mulus. Ia ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Siantar Timur dari warung milik orangtuanya di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Selatan, Jumat 10 Januari 2020 malam, sekira pukul 20.00 WIB.

BacaBandar Judi Togel Online di Siantar Ditangkap, Omset Rp2 Juta per Hari

Saat penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Nokia warna hitam yang di dalamnya terdapat angka tebakan togel. Selain itu, 1 unit ponsel merk Xiaomi warna hitam yang di dalamnya tersimpan angka tebakan togel dan uang tunai sebesar Rp84 ribu.