Beraksi Saat Sopir Lengah di Jalan Parapat, 2 Pencuri Ditangkap, 1 Lagi Buron
- Selasa, 26 Mei 2020 - 19:59 WIB
- dibaca 577 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar menangkap dua dari tiga pelaku pencurian yang beraksi di Jalan Parapat, Kelurahan Marimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kamis (21/5/2020) pagi lalu. Kedua pelaku yakni Mikael Lumbantobing (30), warga Jalan Kesatria, Kelurahan Merdeka, Siantar Timur dan Anton (35), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Martimbang, Siantar Marimbun. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial JS kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, saat kejadian, para pelaku berhasil membawa kabur tas sandang warna hitam berisi uang sebesar Rp20 juta, 1 unit handphone merk Vivo, 1 KTP, 2 SIM A, dan C. Kemudian 1 NPWP, 1 ATM BRI, dan 1 STNK truk bernomor polisi BM 9574 AQ milik korban Sutrisno Sembiring (39), warga Jalan Dusun I, Desa Sementara, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei).
Para pelaku beraksi saat Sutrisno tertidur di dalam truknya yang sedang parkir karena rusak. Sutrisno pun mengetahui tasnya tersebut sudah hilang ketika salah seorang warga sekitar memberitahu bahwa ada beberapa orang yang masuk ke dalam truknya.
Setelah kejadian, Sutrisno langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar. Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, Senin (25/5/2020) sore, polisi berhasil menangkap Mikael, dari salah satu warung kopi di Jalan Merbau, Siantar Utara. Sementara itu, Anton diamankan saat sedang bermain bilyar di seputaran Pasar Dwikora atau Parluasan Kota Pematang Siantar.
Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya itu dan mengatakan kalau mereka diajak JS.
Dalam aksi itu, Mikael mengatakan kalau dirinya mendapat bagian sebesar Rp2 juta. Mikael juga membeberkan kalau dirinya berperan membawa sepeda motor dan memantau situasi sekitar lokasi kejadian.
Baca: Dua Bocah Terlibat Pencurian Sepedamotor Berisi Uang Rp30 Juta, Satu Lagi Kabur
Mikael mengungkapkan bahwa 1 unit handphone merk Vivo milik korban sudah dijual ke warga Rambung Merah. Sedangkan, Anton menerima bagian sebesar Rp1,8 juta. Anton pun berperan memantau sekitar lokasi kejadian.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang digunakan saat beraksi dan uang sisa hasil pencurian sebesar Rp280 ribu.
Baca: Ini Pelaku Pencurian Bola Lampu di Siantar yang Viral Itu, Alasannya Bikin Malu
Kasat Reskrim Polres Siantar Iptu Nur Istiono membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan, pihaknya masih mengejar JS.
“Dua pelaku sudah berstatus tersangka. Keduanya sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Nur.