Pria Asal Siantar Belanja Sabu ke Rambung Merah, Tiga Pengedar Ikut Diseret
- Sabtu, 6 Jun 2020 - 16:59 WIB
- dibaca 8.921 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap 4 orang penyalahguna sabu, Jumat (5/6/2020) sore. Keempatnya adalah Irwan (32), warga Jalan Kabu-kabu, Kelurahan Kahean, Siantar Utara, Agung (31) dan Mundo (24), masing-masing warga Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Simalungun, serta Amin (35), warga Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Simalungun.
Informasi diterima BENTENG SIANTAR, polisi awalnya menangkap Irwan dari Jalan H Ulakma Sinaga, Kelurahan Asuhan, Siantar Timur. Dari Irwan, polisi mendapati 2 paket sabu.
Selanjutnya, polisi menginterogasi Irwan. Dia pun mengakui memperoleh sabu tersebut dari seorang pria di Jalan Pasar Batu, Rambung Merah, Simalungun.
Atas pengakuan Irwan, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap Agung, Mundo, dan Amin dari salah satu cakruk di perladangan ubi Rambung Merah.
Baca: Kurir Sabu di Rambung Merah Diringkus, Ada Bukti Transfer Atas Nama Fatmawati
Di cakruk tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bong lengkap dengan pipetnya, 1 pipa kaca pirex yang di dalamnya terdapat sabu, 1 paket sabu, dan 2 mancis.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap Mundo dan ditemukan 13 paket sabu. Tak hanya itu, penggeledahan badan juga dilakukan terhadap Amin dan ditemukan 15 paket sabu serta uang penjualan sabu sebesar Rp100 ribu. Seluruh sabu tersebut beratnya 12,38 gram.
Baca: Di Siantar, Dua Orang Pelajar Terlibat Bisnis Narkoba
Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Yahya membenarkan penangkapan itu. “Keempatnya sudah berstatus tersangka dan sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rusdi.