SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Petugas Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Kawasan Hutan (UPT KPH) Wilayah II Siantar mendatangi gudang kayu di Jalan Bahkora, Kecamatan Siantar Marimbun, Senin (15/6/2020).
Kedatangan petugas itu menyusul informasi dari wartawan tentang dugaan illegal logging oleh pengusaha berinisial M, dimana kayu gelondongan diduga diangkut dari hutan di pedalaman Kecamatan Pematang Sidamanik dan diolah di gudang tersebut.
BACA: Perambahan Hutan Pamatang Sidamanik, Kayu Diangkut Malam Hari, Diolah di Siantar
“Setelah dapat informasi, petugas kita langsung turun ke sana,” kata Kabid Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT KPH Wilayah II Siantar Tigor Siahaan saat dihubungi via selular, Selasa (16/6/2020).
Namun, sambung Tigor, sejumlah kayu gelondongan tersebut sudah tidak ada lagi di gudang pengolahan kayu tersebut.
” Nggak ada lagi kayunya di situ. Tinggal (kayu) sempengan,” ucap Tigor.
BACA: Fakta-Fakta Pemanfaatan Kayu di Pamatang Sidamanik, Poin 2 Buat Penasaran
Tigor pun meminta agar wartawan memberitahu jika melihat ada aktivitas pengangkutan kayu gelondongan ke gudang itu. “Lain kali, langsung kabari kita. Supaya sama-sama turun kita,” pintanya.