Benteng Siantar

Kontroversi Vonis Ringan Gembong Narkoba Rego Cs di PN Siantar

Terdakwa Rego Ria alias Rego dan rekannya Wisnu Pranata alias Wisnu, dan Purwo Widodo alias Dodo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (3/6/2020) pekan lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kinerja majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar, terutama dalam hal menjatuhkan vonis hukuman terhadap para pelaku kejahatan tindak pidana narkoba mendapat sorotan publik. Salahsatu perkara narkoba yang mengundang kontroversi publik ketika majelis hakim memberi vonis hukuman terhadap bandar narkoba Rego cs.

Dalam sidang putusan Rabu sore (3/6/2020), pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Danar Dono menjatuhkan vonis terhadap Gembong Narkoba Siantar Rego Ria alias Rego dengan hukuman 6 tahun penjara.

Kemudian dua rekan Rego, terdakwa Purwo Widodo alias Dodo dan Wisnu Pranata alias Wisnu, masing-masing dijatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Ketua Pengadilan Negeri Siantar itu menerapkan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk menjerat Rego cs.

Danar Donor menegaskan dalam putusannya, bahwa ketiga terdakwa kepemilikan 10 gram sabu dan 40 butir ekstasi itu terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat peredaran narkotika.

Atas putusan majelis hakim terhadap gembong narkoba Rego Cs itu, publik kemudian bereaksi. Sebab dalam perkara serupa, majelis hakim Pengadilan Negeri Siantar justru menjatuhkan vonis lebih tinggi.

BacaSembunyi di Koskosan, Bandar Narkoba Rego Ditangkap Bersama Empat Anak Buah

Seperti yang dialami Hiroito Saputra, terdakwa kepemilikan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,52 gram. Dalam sidang putusan pada Selasa 4 Februari 2020, lalu, Hiroito divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim Fhytta Sipayung (ketua) bersama Hakim Anggota M Nujuli dan Rahmat Damanik yang menangani kasus itu, berpendapat jika Hiroito juga terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat peredaran narkotika.

Dalam putusannya, Hiroito juga dijerat dengan pasal serupa yakni Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Salman Saragih, salahsatu pemerhati hukum di Kota Pematang Siantar mengatakan, dari kasus ini jelas terlihat jika majelis hakim Pengadilan Negeri Siantar, dinilai tidak adil.

Terdakwa Hiroito dengan jumlah barang bukti lebih sedikit justru mendapat vonis lebih berat. Sementara, gembong narkoba Rego, terdakwa kepemilikan 10 gram sabu dan 40 butir ekstasi justru mendapat vonis hukuman lebih ringan.

“Ada apa dengan majelis hakim Danar Dono?” kritik Salman, kepada BENTENG SIANTAR, Kamis (18/6/2020).

Sekadar diketahui, bandar narkoba Rego Ria dan dua rekannya Purwo Widodo alias Dodo dan Wisnu Pranata alias Wisnu Pranata diringkus Personel Sat Resnarkoba Polres Siantar pada Senin 4 November 2019 sore, lalu.

Terungkapnya bisnis haram terdakwa Rego bermula dari tertangkapnya Purwo Widodo alias Dodo dari Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Dari tangan Purwo, polisi menyita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu.

Kepada petugas, Purwo mengaku mendapat barang haram tersebut dari terdakwa Rego Ria, yang berdomisili di Jalan Dea, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Akan Sitalasari. Atas pengakuan terdakwa Purwo, petugas bergerak dan mengamankan bandar narkoba Rego dari Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Siantar Utara.

Dalam penangkapan bandar narkoba Rego, petugas turut mengamankan terdakwa Wisnu Pranata.

Dari terdakwa Rego, petugas menemukan 1 paket sabu dengan berat 10 gram, dan 1 buah amplop berisi 40 butir pil ekstasi.

BacaBisnis Haram Terungkap Gara-gara Anak Buah Rego Buka Mulut

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp565 ribu, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah bong, serta 2 unit ponsel merk Oppo dan Samsung.

Sementara, terdakwa Hiroito Saputra (25) diringkus dari Mutiara Hotel, Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Minggu 21 Juli 2019 malam, sekira pukul 20.30 WIB. Dari tangan terdakwa Hiroito, petugas mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip berisi 4 paket sabu dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.