SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dunia pendidikan Kota Pematang Siantar di bawah kepemimpinan Walikota Hefriansyah dinilai bobrok. Dana bantuan operasional sekolah (BOS) di 13 SMP Negeri se Kota Pematang Siantar terindikasi telah disalahgunakan.
Hal itu disampaikan Rikanson Jutamardi Purba, salahsatu pemerhati pendidikan di Siantar dan Simalungun, kepada BENTENG SIANTAR, Jumat (19/6/2020).
Dikatakan Jutamardi, menurut LHP BPK RI Nomor: 38.C/LHP/XVIII.MDN/04/2020, tertanggal 9 April 2020, modus penyalahgunaan pengelolaan dana BOS itu, pertama, pertanggungjawaban dana BOS tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Kedua, belanja dana BOS belum dilengkapi bukti pertanggunggjawaban sesuai ketentuan.
Dia menyebutkan, adapun sekolah yang pertanggungjawaban dana BOS tidak sesuai dengan kondisi senyatanya adalah; SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 8, dan SMPN 12. Atas hal ini melibatkan dana sebesar Rp860.269.550.
Kemudian, lanjut Jutamardi, sekolah yang belanja dana BOS-nya belum dilengkapi bukti pertanggunggjawaban sesuai ketentuan, yakni: SMPN 1, SMPN 2, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 8, SMPN 9, SMPN 10, SMPN 11, dan SMPN 13. Dalam hal ini, melibatkan dana sebesar Rp1.518.038.500. Setelah ditotal semuanya, dana BOS yang diduga tidak jelas sebesar Rp2.378.308.050.
“Total keseluruhan dana BOS yang tidak jelas hingga dua koma tiga miliaran. Parah,” sebut mantan Manager di Bank (BII) Bank International Indonesia, ini.
Baca: Janji Sebulan, Faktanya Dua Perkara Korupsi di Pemko Siantar Belum Diajukan ke Persidangan
Dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI itu, menurut Jutamardi, Kepala SMP Negeri 7 dan Kepala SMP Negeri 8, paling parah. Selain belum melengkapi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan, pertanggungjawaban dana BOS dari kedua sekolah itu juga tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Baca: Rotasi Jabatan di Pemko Siantar, Tersangka Korupsi Masih Menjabat
Maka dari itu, dia meminta Walikota maupun Kepala Dinas Pendidikan Siantar segera melakukan evaluasi besar-besaran terhadap ke-13 kepala SMPN itu.
“Kita juga mendorong para Anggota Dewan terhormat menjalankan tupoksinya atas penyimpangan itu,” pungkas Jutamardi.
Sementara, Plt Kepala Dinas Pendidikan Siantar Rosmayana Marpaung, ketika dihubungi terpisah belum memberikan tanggapannya.