SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua penyalahguna sabu. Keduanya diringkus dari dua lokasi berbeda, Jumat (19/6/2020) malam.
Kedua pemain sabu yang sudah berstatus tersangka itu yakni Reza (33), warga Kampung Bantan, Siantar Barat, dan Angga (33), warga Kelurahan Melayu, Siantar Utara.
Awalnya, polisi menangkap Reza dari parkiran salah satu Indomaret di Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Siantar Barat. Dari Reza, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1,02 gram dan 1 unit handphone.
Setelah diamankan, Reza kemudian diinterogasi. Kepada polisi, dia mengaku memperoleh sabu itu dari Angga. Atas pengakuan itu, polisi pun melakukan pengembangan.
Baca: Dua Pemain Narkoba Diringkus dari Bah Butong dan Panei, Sabu Disembunyikan di Mulut
Hingga akhirnya, Angga berhasil ditangkap dari Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Siantar Barat. Dari Angga, polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1,04 gram dan 1 unit handphone.
Tak sampai di situ, polisi kembali menanyai Angga soal asal narkoba tersebut. Angga mengungkapkan, dia memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial AM.
Baca: Lima Terduga Pemain Narkoba di Lapas Tes Urine, Semua Positif
Namun sayangnya, sampai kini, polisi belum berhasil menangkap AM.
Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Yahya membenarkan penangkapan itu. “Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.