SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar mengungkap sindikat pengedar ekstasi. Tiga orang tersangka diamankan, satu di antaranya pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli.
Oknum pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu diketahui bernama Sani, pria 47 tahun yang bermukim di Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Sedangkan dua rekannya yakni Imam, warga Simarito, Kecamatan Siantar Barat dan Vincen, warga Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi awalnya menangkap Imam dari parkiran Siantar Hotel di Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (20/6/2020), malam sekira pukul 21.30 WIB.
Imam diringkus sesaat setelah tiba di parkiran tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Rencananya, Imam akan melakukan transaksi narkoba di sana.
Dari Imam, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik bening berisi 6 butir ekstasi dan 1 unit handphone merk Samsung.
Setelah itu, polisi menginterogasi Imam untuk mengetahui darimana dia mendapatkan ekstasi itu. Imam pun mengaku jika ekstasi itu diperoleh dari Sani.
Baca: Gila! Usia 16 Tahun, Keseharian Edar Sabu, Ekstasi dan Ganja
Polisi kemudian bergerak mencari Sani. Akhirnya, Sani pun berhasil ditangkap di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari. Dari Sani, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung dan dompet berisi uang sebesar Rp30 ribu.
Tak sampai di situ, polisi juga menanyai Sani soal asal ekstasi itu. Sani mengaku, ekstasi itu diperoleh dari Vincen.
Baca: Kisah Apin Lehu Semasa Hidup: Bandit Narkoba ‘Kelas Kakap’, Sudah Jalani 5 Penjara
Polisi kembali bergerak untuk menangkap Vincen. Tak lama kemudian, polisi juga menangkap Vincen dari Jalan Rajamin Purba. Dari kantong celana Vincen, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket ganja.
Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Yahya membenarkan penangkapan itu. “Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Rusdi.