SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Penyesalan selalu datang terlambat. Indra Yana kini menyadari betul pepatah bijak itu. Dia telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan kembali ke dunia hitam narkoba.
Akibat perbuatannya menjadi pengedar sabu, warga Jalan Monginsidi, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun, ini terancam menjalani kurungan di balik jeruji penjara dalam waktu relatif lama.
Sementara, tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga masih panjang, karena tiga orang anaknya masih kecil-kecil.
Saat ini, pria berusia 46 tahun tersebut tengah menghadapi tuntutan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.
Indra Yana dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat 1 KUHPidana dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika.
Atas perbuatannya, Siti Martiti Manullang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Siantar, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, pada Rabu (24/06/2020) sore, sekira pukul 15.30 WIB, menuntut terdakwa Indra Yana dengan hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, dia diminta membayar uang denda Rp800 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan.
Baca: Lima Terduga Pemain Narkoba di Lapas Tes Urine, Semua Positif
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Indra Yana, lewat teleconference, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Dia mengaku telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu, Indra juga memiliki 3 anak yang masih kecil-kecil.
“Saya memohon keringanan hukuman yang mulia. Anak-anak saya masih kecil,” pinta Indra, dengan mata berkaca-kaca.
Kemudian, majelis hakim Danar Dono bersama hakim anggota Simon Sitorus dan Hendrik menunda sidang dan akan melanjutkan pada 1 Juli 2020, dengan agenda sidang putusan dari majelis hakim.
Baca: Empat Pemain Narkoba Siantar-Simalungun Diringkus, Barang Bukti 14,15 Gram
Sekadar diketahui, Indra Yana diringkus personel Sat Reskoba Polres Siantar dari Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Jumat (3/1/2020) malam lalu, sekira pukul 22.30 WIB. Dia diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu.
Dari tangan Indra Yana, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu, dengan berat 1,28 gram dan satu buah tas sandang. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit HP merk Nokia, satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6234 XAL.