Benteng Siantar

Indekos di Tanjung Pinggir Jadi Markas Narkoba, Ditemukan 7,4 Kg Ganja

Wakapolres Siantar Kompol Dolok Panjaitan, didampingi Kasat Narkoba AKP David Sinaga beserta jajaran saat memperlihatkan barang bukti 7,4 kilogram ganja yang diamankan dari koskosan milik Bandar Narkoba berinisial PN, Kamis (25/6/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Salah satu kos-kosan di kawasan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, telah dijadikan markas narkoba. Alih fungsi indekos ini terungkap berkat penggerebekan dilakukan Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), Rabu (24/6/2020) malam.

Kos-kosan tersebut diketahui dihuni seorang bandar narkoba jenis ganja berinisial PN. Namun sayang, PN berhasil lolos. Dari sana, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 7,4 kilogram.

“Sampai sekarang, PN masih kita kejar,” kata Wakapolres Siantar Kompol Dolok Panjaitan, dalam konferensi pers di Mapolres Siantar, Kamis (25/6/2020) siang.

Dolok memaparkan, terungkapnya bisnis peredaran ganja yang dijalankan PN berawal dari ditangkapnya Fernando Samosir alias Sibolmat (38), warga Jalan Rakutta Sembiring, Gang Kenali, Kelurahan Nagapita, Siantar Martoba dan Lambok Hutajulu (43), warga Jalan Bah Bolon Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Siantar Utara.

Keduanya merupakan anggota PN.

Sibolmat ditangkap dari kediamannya, Selasa (23/6/2020) siang. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik kuning berisi 62 paket ganja, 4 bungkus ganja, 2 gunting, 1 pisau cutter, 15 potongan kertas nasi, dan 1 unit handphone merk Samsung.

BacaRumah Digerebek, Pengedar Ganja di Siantar Martoba Tak Berkutik

Sehari kemudian, Rabu (24/6/2020) sore, polisi menangkap Lambok juga dari rumahnya. Dari tangan Lambok, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 0,35 gram.

“Kedua tersangka itu mengaku mendapatkan ganja itu dari PN,” jelas Dolok.

Dolok menuturkan, saat kos-kosannya digerebek, PN sudah lebih dulu melarikan diri.

“Jadi, 7,4 kilogram ganja ini kita temukan dari kamar kosnya,” ucap Dolok.

BacaOrang Marihat Ini Ditangkap di depan Indomaret Jalan Gereja, Ada Barbut Ganja

Dalam kasus ini, sambung Dolok, Sibolmat dan Lambok dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun,” pungkasnya.