Benteng Siantar

Walikota Hefriansyah Digugat Rp11 Miliar di Tengah Pandemi Corona

Binaris Situmorang (tengah), didampingi rekannya sesama pengacara dari LBH Pematangsiantar, saat memberi keterangan pers usai mengajukan gugatan terhadap Hefriansyah, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Siantar, Senin (29/6/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Siantar Hefriansyah digugat Rp11 miliar di tengah pandemi corona. Suami dari Syahputri Hutabarat ini dianggap lalai dalam penanganan terhadap pasien coronavirus disease (Covid-19), sehingga berakibat buruk bagi pasien dan juga keluarga.

Mereka yang menggugat itu adalah 11 orang warga Jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. Dikatakan, akibat kelalaian Hefriansyah, ke-11 warga Gang Demak itu telah mengalami kerugian materil senilai Rp118,3 juta dan immateriil senilai Rp11 miliar.

Tak hanya itu, ke-11 orang warga Gang Demak itu juga menuntut merehabilitasi nama baik.

Gugatan itu sendiri telah dilayangkan ke-11 warga Gang Demak, didampingi 8 orang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematang Siantar ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar, pada Senin (29/6/2020), dengan Nomor Perkara: 67/Pdt.G/2020/PN Pms.

Hefriansyah Tidak Profesional

Binaris Situmorang, salah satu dari 8 pengacara LBH Pematangsiantar yang turut mendampingi ke-11 warga Jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, mengatakan jika Hefriansyah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematang Siantar dinilai tidak profesional dalam menangani pasien covid-19.

“Ada kelalaian dan perbuatan tidak sesuai prosedural dalam penanganan covid-19. Tidak profesional,” kata Binaris, ditemui di halaman Kantor Pengadilan Negeri Siantar.

BacaPedagang Keliling di Siantar Positif Corona Dirawat di RSUP Adam Malik, Kondisinya Mulai Membaik

Binaris mengatakan, Gugus Tugas seharusnya mengumumkan kesembuhan dua pasien asal Gang Demak, karena sebelumnya telah diumumkan positif covid-19. Kedua pasien dimaksud adalah pedagang pecel keliling Sutiem dan Ketua RT Abdul Wahid.

Menurutnya, nama baik Sutiem dan Abdul Wahid sudah tercemar. Mereka diperlakukan secara buruk dalam penanganan covid-19. Sehingga, mereka mengalami halangan-halangan dalam melakukan aktivitas ekonomi. Sementara, Gugus Tugas sama sekali tidak melakukan tindakan apapun untuk pemulihan nama baik setelah tidak tertular covid-19.

Selain itu, sambung Binaris, selama diisolasi, kedua pasien tidak ditangani sesuai prosedur covid-19.

“Penanganan itu tidak mereka alami sebagai orang yang dituduh sebagai terpapar covid-19,” ucap Binaris.

Binaris menegaskan, akan membuktikan segala hal yang tidak sesuai prosedural di meja hijau nantinya.

“Hari ini, kita sudah daftarkan gugatan. Selanjutnya, kita menunggu panggilan sidang,” ucapnya.

Kehilangan Pelanggan

Sutiem, salahseorang penggugat ketika ditemui di PN Siantar, mengungkapkan kekecewaannya kepada Hefriansyah. Wanita yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang pecel keliling ini mengungkapkan, sejak dia dinyatakan sembuh dari Covid-19, tidak pernah seorang pun petugas dari Gugus Tugas Siantar datang menjenguknya.

Bahkan ketika hendak beranjak dari Rumah Sakit H Adam Malik Medan, ia baru pulang kembali ke Siantar setelah mendapat bekal ongkos pemberian dokter yang merawatnya.

“Untuk pulang saja dari (RS) Adam Malik, ongkos saya dikasih dokter di sana. Saya dikasih Rp100 ribu,” ucapnya, dengan mata berkaca-kaca.

BacaRapid Test Massal di Jalan Singosari Siantar, Satu Orang Reaktif Corona

Tapi ternyata, letak kesedihan Sutiem bukan hanya saja. Kesedihan terdalam Sutiem ketika dia kehilangan para pelanggannya. Bahkan, para tetangga tidak ada seorang pun berani melintas dari depan rumahnya.

Bantuan dari pemerintah sebagai masyarakat terdampak covid-19 juga tidak ada ia terima.

“Sedih. Sama sekali tidak ada perhatian dari mereka (Gugus Tugas, red),” kata Sutiem.

Menurut Sutiem, andai saja Hefriansyah selaku Ketua Gugus berkenan mengumumkan status dirinya yang telah bebas dari covid-19, barang kali dia tidak sampai semenderita itu.

Hefriansyah Lalai

Keluhan serupa disampaikan Abdul Wahid Katino, juga warga Jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba. Pria berusia 52 tahun itu mengatakan, terdapat kesalahan dalam pengumuman yang menyebut dirinya positif covid-19.

“Saya dapat kiriman WA (WhatsApp) dari teman, yang diumumkan (positif). Namanya (tertulis, red) Abdul Rahid. Padahal, nama saya Abdul Wahid,” kata Wahid.

BacaPasien Positif Corona di Siantar Blak-blakan: Saya Belum Pernah Diperiksa Dokter

Selain itu, lanjut Wahid, jika memang yang di-swab itu dirinya, maka menurut dia, tanggal pengambilan swab-nya pun salah.

“Saya di-swab tanggal 5 (Mei), dibuat tanggal 4 (Mei). Tanggal 4, itu saya baru masuk ruang isolasi,” beber Wahid, yang bertindak sebagai perwakilan 10 warga Gang Demak.

Nah, atas kelalaian itu, Wahid menambahkan, hingga kini belum ada klarifikasi dari Gugus Tugas.