SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar menangkap Dony Fitrah, seorang pengusaha warung kopi, Senin (29/6/2020) malam.
Pria berusia 43 tahun itu diringkus dari warung kopi miliknya, di Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Tak ada perlawanan dari Dony saat polisi menangkapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 unit laptop merk Dell, uang tunai sebesar Rp266 ribu, 1 buku tafsir mimpi, 2 lembar kertas yang bertuliskan daftar nomor tebakan judi jenis Hongkong yang sudah keluar, 11 lembar kertas yang dipotong berukuran kecil bertuliskan nomor tebakan judi Hongkong dari pemasang.
Kemudian, 1 buku tabungan BNI atas nama Dony Fitrah, 1 ATM BNI platinum debit, 1 buku tabungan Bank Mandiri atas nama Dony Fitrah, 1 ATM Bank Mandiri, dan 3 pulpen.
Kepada polisi, Dony mengakui bisnis judi togel online yang dijalankannya itu. Kata Dony, dia menjalankan bisnis itu lewat akun di situs online www.togelup888.com.
Baca: Bandar Judi Togel Online di Siantar Ditangkap, Omset Rp2 Juta per Hari
Baca: Main Kali Bah, Kelima Tersangka Judi Yang Diangkut Itu Emak-emak
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto membenarkan penangkapan itu. Edi mengatakan, Dony telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana.
“Tersangka juga sudah ditahan,” pungkas Edi.