Benteng Siantar

Dugaan Korupsi Bansos di Siantar dan Simalungun, MP: Kita Awasi, Polda Gas!

Mangapul Purba, Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Mangapul Purba berbicara soal dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah, khususnya Siantar dan Simalungun.

Mangapul menuturkan, sebelumnya, pihaknya sudah melaporkan adanya kekurangan dalam penyaluran bansos.

“Yang pertama, yang sudah sempat dilaporkan itu ada kekurangan (bansos), tapi sudah diperbaiki. Apakah masih ada delik hukum di situ? Kita nggak tahu. Ini kan satu kesatuan,” kata Mangapul, saat ditemui dalam kunjungan kerja di Balai Kota Siantar, Selasa (7/7/2020) pagi.

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut ini mengatakan, pihaknya menyerahkan penyelidikan dugaan korupsi tersebut sepenuhnya kepada penegak hukum, yakni Polda Sumut.

“Artinya, pelanggaran ini masih layak ditindaklanjuti secara hukum, kita serahkan ke penegak hukum. Yang penting DPRD sudah berbicara bahwa ada pelanggaran,” ucapnya.

Ditemukan di Sibolga, Bansos Diperjualbelikan

Tak hanya di Siantar dan Simalungun, Mangapul Purba mengungkapkan, dalam kunjungan kerja di Kota Sibolga kemarin, pihaknya juga menemukan adanya bansos yang diperjualbelikan.

“Semalam, saya kunjungan kerja dari Sibolga, kami dengan kawan-kawan langsung ke polres mengadukan penjualan itu,” ungkapnya.

BacaDugaan Mark Up Harga Bansos Sembako di Siantar, Tiga Item Saja Untung Rp291 Juta

Mangapul menambahkan, mendukung penuh penyelidikan dugaan korupsi bansos tersebut.

“Kita hanya mengawasi. Polda habis gas. Kita dukung,” tegasnya.

Seperti diketahui, lima kabupaten kota di Sumatera Utara; Medan, Pematang Siantar, Deli Serdang, Toba, dan Samosir, diduga melakukan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut tengah melakukan penyelidikan lima daerah tersebut.

“Ada lima daerah kabupaten/kota di Sumut diduga melakukan penyimpangan dana bansos Covid-19. Penyidik Polda Sumut sudah bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Beberapa orang saksi-saksi, juga telah meminta keterangan,” ujar Kombes Pol Rony Samtana, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut, di Medan, Selasa (19/5/2020) kemarin.

Namun, Rony tidak bersedia memberikan penjelasan ketika ditanya siapa saja saksi-saksi yang telah dimintai keterangan.

“Masih penyelidikan, saya tidak bisa memberikan keterangan,” ujar Samtana.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menuturkan, tengah mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) di sejumlah daerah di Sumut.

“Pelakunya akan dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi (tipikor),” tegas Martuani, dalam talkshow yang disiarkan secara online dari Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Senin (18/5/2020).

Martuani mengatakan, sebagaimana instruksi Presiden, Polda Sumut akan menerapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi.

“Kami sedang mengumpulkan data-data, apakah benar terjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

BacaMantan Kapolres Ini Persoalkan Bantuan Uang Dikonversi Jadi Sembako

Dia menegaskan, Polda Sumut tidak akan memberi toleransi terhadap tindakan yang menyentuh rasa keadilan, seperti dugaan penyelewengan dana bansos dan BLT.

“Saya sudah memerintahkan Dir Reskrimsus untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana bansos dan BLT,” tegasnya.