Sidang Perdana Gugatan Pasien Sembuh Covid-19, Walikota Hefriansyah Mangkir

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Sutiem membawa gerobak pecel miliknya saat menghadiri sidang perdana gugatan perdata dengan tergugat Walikota Siantar Hefriansyah di Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (8/7/2020) siang.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pengadilan Negeri Siantar menggelar sidang perdana gugatan perdata pasien sembuh Covid-19, Rabu (8/7/2020), siang sekira pukul 11.20 WIB. Namun, Walikota Siantar Hefriansyah selaku pihak tergugat tidak hadir dalam sidang.

Amatan BENTENG SIANTAR, sidang perdana gugatan perdata oleh penggugat Sutiem dan Abdul Wahid serta sejumlah warga Jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, Siantar Utara, itu dibuka langsung Ketua Majelis Hakim Danar Dono bersama dua Hakim anggota Hendrik dan Simon Sitorus.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara gugatan, Majelis Hakim Danar Dono menutup persidangan dan menyampaikan sidang kembali digelar pekan depan Rabu (15/7/2020), dengan agenda pemeriksaan pihak tergugat atas nama Hefriansyah.

Atas ketidakhadiran orang nomor satu di Siantar itu, Sutiem dan Abdul Wahid, pasien sembuh Covid-19 selaku pihak penggugat merasa sangat kecewa. Hefriansyah seharusnya hadir agar perkara perdata yang mereka ajukan segera tuntas.

“Kami merasa sangat kecewa dan sangat menyayangkan ketidakhadiran Hefriansyah,” kata Sutiem dan Abdul Wahid, ketika ditemui di halaman PN Siantar.

Menanggapi ketidakhadiran Hefriansyah, kuasa hukum para penggugat Reinhard Sinaga mengaku tidak tahu alasan ketidakhadiran pihak tergugat.

“Kita sama sekali tidak tahu alasan ketidakhadiran Hefriansyah. Konfirmasi juga tidak ada,” ujar Reinhard.

Namun, dia berpendapat jika sampai tiga kali tidak memenuhi panggilan sidang, maka Walikota Siantar tersebut dianggap tidak menggunakan haknya.

“Biasanya ada panggilan pertama, kedua dan ketiga dari majelis hakim. Kalau tetap tidak hadir, maka haknya sebagai tergugat dianggap gugur,” ujar Reinhard, didampingi dua rekannya sesama pengacara Lasma Sitorus dan Candra Pakpahan.

Sementara, Sekda Siantar Basarin Yunus berdalih perihal ketidakhadiran Hefriansyah dalam sidang perdana lantaran masih dalam dalam melakukan konsolidasi.

“Masih ada yang harus kita konsolidasikan. Jadi, (Hefriansyah, red) tidak bisa hadir,” katanya.

Suasana sidang perdana gugatan perdata pedagang pecel asal Jalan Singosari, Gang Demak di Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (8/7/2020). Hefriansyah selaku pihak tergugat dalam perkara itu sama sekali tidak hadir.

BacaWalikota Hefriansyah Digugat Rp11 Miliar di Tengah Pandemi Corona

Meski demikian, dia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dan meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Siantar untuk melakukan jadwal ulang.

“Tapi, untuk Minggu depan, kita pasti hadir,” kata Basarin di hadapan para insan media.

BacaSecara Politik, Hefriansyah ‘Selesai’, Nasibnya Ada di Tangan Mahkamah Agung

Sekadar diketahui, 8 dari 11 Warga Jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, Siantar Utara bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Siantar menggugat Walikota Siantar Hefriansyah, dengan nomor perkara: 67/Pdt.G/2020/PN Pms, pada Senin (29/6/2020) lalu.

Dari delapan warga itu salahsatu diantaranya seorang pedagang pecal bernama Sutiem mengaku telah mengalami kerugian secara materil senilai Rp118,3 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp11 miliar, atas kelalaian Hefriansyah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Siantar.

Share this: