Korupsi Proyek Smart City, Posma dan Acai Ditahan
- Rabu, 22 Jul 2020 - 21:53 WIB
- dibaca 417 kali
Herrus menambahkan, dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” ujar Herrus.
Baca: Herowhin Sinaga, dari Calon Walikota Siantar, Dirut PD PAUS Hingga Tersangka
Sekadar diketahui, Posma dan Acai terjerat kasus korupsi proyek pengadaan bandwith smart city dengan pagu anggaran sebesar Rp726 juta. Dalam proyek itu, sesuai penghitungan BPKP, ada kerugian negara sebesar Rp450.471.529.
Di sisi lain, Herrus juga menyinggung soal kasus korupsi yang menjerat mantan Dirut PD PAUS Siantar Herowhin Sinaga. Kata Herrus, pihaknya masih melengkapi berkas perkara Herowhin.
“Masih diselidiki. Kita masih melengkapi dokumen. Ada item-item yang masih harus dilengkapi. Mudah-mudahan mencapai tujuan akhir,” ucapnya.