Benteng Siantar

Korupsi Proyek Smart City, Posma dan Acai Ditahan

Kajari Siantar Herrus Batubara (2 kiri) bersama jajaran saat memaparkan status Posma Sitorus dan Acai Sijabat, dalam kasus korupsi proyek pengadaan bandwith smart city tahun 2017, Rabu (22/7/2020) petang.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Posma Sitorus dan mantan Sekretarisnya Acai Sijabat, Rabu (22/7/2020). Kini, Posma dan Acai mendekam di rumah tahanan polisi (RTP) Mapolsek Siantar Marihat.

“Dua-duanya ditahan di Polsek Siantar Marihat. Sebelumnya, mau ditahan di Polres Siantar. Tapi di sana penuh. Makanya, ada perubahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar Herrus Batubara, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu petang.

Sebelum ditahan, sambung Herrus, mereka terlebih dahulu memanggil Posma dan Acai ke kantornya di Jalan Sutomo, Siantar Barat.

“Dipanggil secara baik-baik. Mereka kooperatif. Kedua tersangka juga didamdpingi penasehat hukumnya,” jelas Herrus.

Herrus menuturkan, kendala yang mereka hadapi sehingga proses penahanan membutuhkan waktu relatif lama adalah masih banyaknya keterangan yang harus dilengkapi.

“Masih banyak yang harus dilengkapi. Keterangan saksi-saksi juga,” ujarnya.

Soal proses hukum terhadap kedua tersangka, jelas Herrus, pihaknya akan segera melimpahkan kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Penahanannya 20 hari. Kalau tidak ada kendala, segera kita limpahkan ke Medan,” ucap Herrus.

BacaJanji Sebulan, Faktanya Dua Perkara Korupsi di Pemko Siantar Belum Diajukan ke Persidangan

Ditanya apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, Herrus mengatakan, pihaknya akan melihat fakta persidangan.

“Kita lihat fakta persidangan. Kalau ada kemungkinan tersangka lain, kita lakukan penyelidikan lagi,” terangnya.

Terancam 4 Tahun Bui

Herrus menambahkan, dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” ujar Herrus.

BacaHerowhin Sinaga, dari Calon Walikota Siantar, Dirut PD PAUS Hingga Tersangka

Sekadar diketahui, Posma dan Acai terjerat kasus korupsi proyek pengadaan bandwith smart city dengan pagu anggaran sebesar Rp726 juta. Dalam proyek itu, sesuai penghitungan BPKP, ada kerugian negara sebesar Rp450.471.529.

Berkas Herowhin Belum Lengkap

Di sisi lain, Herrus juga menyinggung soal kasus korupsi yang menjerat mantan Dirut PD PAUS Siantar Herowhin Sinaga. Kata Herrus, pihaknya masih melengkapi berkas perkara Herowhin.

“Masih diselidiki. Kita masih melengkapi dokumen. Ada item-item yang masih harus dilengkapi. Mudah-mudahan mencapai tujuan akhir,” ucapnya.