Pemilik 41 Paket Ganja Divonis 6 Tahun Penjara
- Senin, 27 Jul 2020 - 21:38 WIB
- dibaca 129 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Jimmy Simbolon, terdakwa kepemilikan 41 paket ganja divonis 6 tahun penjara. Selain vonis penjara, Jimmy dikenakan denda sebesar Rp1 Miliar.
“Kalau tidak sanggup membayar denda, maka diganti dengan masa hukuman tambahan selama 4 bulan bui,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar Danar Dono, didampingi dua Hakim Anggota Simon Sitorus dan Hendrik, dalam sidang putusan lewat teleconverence, Senin (27/7/2020) siang, sekira pukul 14.45 WIB.
Menurut Danar, perbuatan Jimmy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai surat dakwaa alternatif pertama.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Jimmy mengatakan masih pikir-pikir.
“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Jimmy dan diaminkan penasehat hukum Posbakum PN Siantar Kesita boru Tobing.
Untuk diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Siantar oleh Ana Lusiana. Sebelumnya, Ana menuntut Jimmy dengan hukuman pidana 6 tahun 6 bulan penjara subsider 1 tahun penjara denda Rp1 Miliar.
Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri. Meski perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, menurut Danar, terdakwa selalu bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Kepada hakim, Jimmy juga berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, terdakwa Jimmy tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan.
Baca: Ini Tampang Pengedar Ganja di Siantar Timur, Ditangkap dari Kos-kosan
Diberitakan sebelumnya, Jimmy Simbolon diciduk personel Sat Reskoba Polres Siantar dari sebuah kos-kosan di Jalan Renville, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Jumat (27/1/2020) sore lalu, sekira pukul 16.00 WIB.
Dari tangan Jimmy, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket ganja kering dari kantung celana dan 41 paket narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas nasi.
Baca: Kurir Ganja Jaringan Aceh-Lampung asal Siantar Dituntut Hukuman Mati
Selain itu, polisi juga turut mengamankan sebuah baskom berisi daun dan ranting ganja, 25 lembar kertas nasi dan 1 buah gunting. Sehingga, berat bersih narkotika jenis ganja keseluruhan sebesar 172, 41 gram.