SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematang Siantar Ojak Naibaho-Efendi Siregar dipastikan gagal bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Itu setelah pasangan tersebut menyerah. Terbukti, mereka tidak melengkapi persyaratan dukungan, yakni kekurangan 18.442 dukungan. Padahal, batas akhir penyerahan dukungan itu jatuh pada Senin (27/7/2020) sekira pukul 24.00 WIB.
BACA: Pilkada Siantar dan Simalungun, Calon Perseorangan Harus Siapkan Dukungan Segini..
Oleh karena itu, setelah menggelar rapat, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pematang Siantar pun menyatakan pasangan Ojak-Efendi gugur dan dipastikan bahwa Pilkada Pematang Siantar tahun 2020 tanpa calon independen.
“Sejak tanggal 25 hingga 27 Juli 2020, pasangan Ojak-Efendi belum ada menyerahkan perbaikan (dukungan). Jadi, secara otomatis gugur,” kata Komisioner KPUD Devisi Teknis Kota Siantar Gina Ginting, Selasa (28/7/2020).
Sebelumnya, KPUD Siantar telah menggelar rapat pleno rekapitulasi dukungan Ojak-Efendi. Berdasarkan rekapitulasi, KPUD mengumumkan bahwa syarat dukungan pasangan Ojak-Efendi yang memenuhi syarat sebanyak 8.689. Sementara, syarat minimal dukungan yakni 17.910. Oleh sebab itu, pasangan Ojak-Efendi kekurangan dukungan sebanyak 9.221.
Sesuai ketentuan, untuk tahap dua, jumlah dukungan yang harus dipenuhi pasangan ini menjadi dua kali lipat dari kekurangan, yakni 9.221 menjadi 18.442 dukungan.
Sementara itu, menjelang Pilkada Siantar yang dijadwalkan pada 9 Desember 2020 mendatang, sejumlah partai politik (parpol) sudah menyatakan dukungan ke pasangan Asner Silalahi-Susanti Dewayani.
BACA: Ternyata, Ini Alasan NasDem Usung Asner Silalahi di Pilkada Siantar
Sudah 7 parpol yang mendukung pasangan tersebut. Ketujuhnya adalah PDIP, Golkar, Hanura, NasDem, Demokrat, PKPI dan PAN.