Duh! Masih Belasan Tahun Sudah Nyabu

Share this:
BMG-FERRY SIHOMBING
Arul, pemuda 19 tahun yang ditangkap dari kos-kosan di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Arul, seorang pemuda yang menetap di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

BACA: Orang Kampung Karo Ditangkap, Barang Bukti 2,5 Gram Sabu, Ponsel, dan Uang

Pria 19 tahun itu diringkus dari kamar kos-kosannya yang juga berada di Jalan Gunung Sinabung, Senin (27/7/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Setelah mengamankan Arul, polisi kemudian menggeledah kamar kosnya. Dari sana, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,31 gram, 1 bong yang terbuat dari botol plastik Aqua lengkap dengan pipet dan kompeng karet, 1 kotak rokok Magnum berisi 1 plastik klip kosong, 3 pipa kaca pirex, 2 pipet, 3 mancis, 1 sendok yang terbuat dari pipet dan 1 jarum sumbu.

Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar Iptu Rusdi Yahya membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, Arul sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba tersebut.

“Tersangka Arul mengakui sabu itu miliknya,” jelas Rusdi.

BACA: Warga Kampung Karo Ini ‘Dipaksa’ Keluarkan Sabu dari Mulut

Rusdi menambahkan, hingga kini, Arul ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Mapolres Siantar dan masih dimintai keterangan lebih lanjut.

“Tersangka juga masih diperiksa penyidik,” pungkas Rusdi.

Share this: