Ditangkap Dekat Rumah di Jalan Flores, Tiga Sekawan Gagal Edar Sabu

Share this:
BMG
Tiga pengedar sabu ditangkap dari Jalan Flores, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (29/7/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap di Jalan Flores, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (29/7/2020) sore sekira pukul 16.30 WIB.

Ketiga sekawan itu adalah Martak (33), Budiman (31), dan Fadli (33). Mereka juga menetap tak jauh dari lokasi penangkapan.

Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap ketiga tersangka saat sedang duduk-duduk menunggu pembeli di pinggiran jalan tersebut.

Setelah diamankan, polisi kemudian menggeledah ketiga tersangka. Dari kantong depan sebelah kiri celana Martak, polisi menemukan 1 unit handphone, dan dari kantong depan sebelah kanan celananya ditemukan 1 kotak rokok Sampoerna berisi 1 paket narkotika sabu.

Kemudian, dari kantong belakang sebelah kanan celananya ditemukan 1 dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp228 ribu.

Selanjutnya, dari kantong belakang sebelah kiri celana Fadli ditemukan uang tunai sebesar Rp835 ribu. Lalu, dari dekat Fadli dan Martak duduk ditemukan 1 plastik klip berisi 19 paket sabu dan 1 plastik klip berisi 5 paket sabu seberat 9,35 gram.

BacaKaryawan Bridgestone Seret Pengedar Sabu Serbelawan ke Penjara

Terakhir, dari kantong depan sebelah kiri celana Budiman ditemukan 1 unit handphone merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.

Tak hanya itu, polisi juga menginterogasi ketiga tersangka. Kepada polisi, mereka mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial PT. Namun sayang, PT belum berhasil ditangkap hingga kini.

BacaPengedar Sabu di Ujung Padang Ditangkap, Ini Penampakannya

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Yahya membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan, ketiga tersangka sudah ditahan.

“Pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga tersangka masih dilakukan,” kata Rusdi.

Rusdi menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan mengejar PT.

Share this: