Transaksi Narkoba di Tanjung Pinggir Gagal, 47 Gram Sabu Disita

Share this:
BMG
Arif, tersangka pengedar narkoba jenis sabu diamankan di Mapolres Siantar, Sabtu (1/8/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Arif, seorang pengedar narkoba jenis sabu gagal melakukan transaksi di Jalan AMD, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (1/8/2020), sore sekira pukul 15.30 WIB.

Warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, itu ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar saat sedang menunggu pembeli di pinggir jalan tersebut.

“Sebelum melakukan penangkapan, kita mendapat informasi kalau tersangka (Arif) akan bertransaksi narkoba di pinggir jalan itu,” kata Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Yahya, Minggu (2/8/2020).

Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledah pria 37 tahun itu.

Dari kantong celana belakang sebelah kanan Arif, ditemukan barang bukti berula 1 paket sabu seberat 47,30 gram dan dari kantong celana depan sebelah kirinya ditemukan 1 unit handphone merk Samsung.

BacaUsai Transaksi, Oknum Polisi Ditangkap BNN Siantar, Daihatsu Xenia Ikut Disita

BacaOrang Kampung Karo Gagal Transaksi, Ditangkap di depan Penginapan Sikhar

Rusdi menuturkan, pihaknya juga sudah menginterogasi Arif terkait asal sabu itu. Kepada polisi, Arif mengaku mendapatkannya dari seorang laki-laki berinisial IA.

“IA sudah dicari. Tapi belum ditemukan. IA masih terus dikejar,” ujar Rusdi.

Rusdi menambahkan, Arif masih ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Mapolres Siantar menunggu proses hukum selanjutnya.

Share this: