SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sekuat tenaga Indra Bakti Lubis telah berusaha melepaskan diri dari cengkraman Tuas Raja Hasiholan Manik. Pensiunan PNS Pemko Siantar ini juga sudah berteriak minta tolong.
Namun, Indra pada akhirnya menyerah. Dia juga pasrah saat diminta melepaskan cincin emas dari jemarinya. Uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang ada dalam kantong celana juga diembat pelaku. Kemudian, handphone merk Xiaomi satu-satunya milik dia pun harus ikut direlakan.
Bagi Indra saat itu, nyawa jauh lebih penting. Dengan kondisi mengalami luka parah, Indra berusaha menenangkan Wilda Lubis, kakaknya yang pada saat kejadian ikut jadi sasaran amuk Tuas Manik.
Setelah pelaku perampokan beranjak pergi, Indra dan Wilda yang sebelumnya dikurung di dalam kamar kemudian berteriak meminta pertolongan.
Berkat bantuan warga sekitar di Jalan Ring Road Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Indra dan Wilda pun terselamatkan. Pada Selasa (28/7/2020), pagi sekira pukul 09.00 WIB itu, Wilda dibantu warga lainnya kemudian membawa Indra berobat ke Rumah Sakit Tentara Kota Pematang Siantar.
Petugas medis rumah sakit milik TNI AD itu harus berjibaku mengobati luka parah di bagian kepala korban akibat dibenturkan ke lantai berkali-kali oleh pelaku. Setelah mendapat pertolongan pertama di IGD, Indra pun harus menjalani opname di ruang perawatan.
Dia baru membuat laporan pengaduan pada Sabtu (1/8/2020), setelah kondisinya menurut keterangan dokter sudah mulai membaik.
Baca: Niat Beri Tumpangan Tidur Malah Dirampok, Cincin Emas dan Uang Tunai Raib
Baca: Komplotan Begal di Siantar Ditangkap, Satu Orang Masih Remaja
Dengan kondisi kepala masih diperban, Indra Lubis mengisahkan peristiwa menegangkan yang baru saja dialaminya itu. Kejadian itu bermula dari pertemuan tak sengaja antara dia dan pelaku Tuas Manik di seputaran Jalan Kartini Bawah, Siantar, Selasa (28/7/2020) pagi.
Saat itu, Tuas Manik meminta tolong agar diberi tumpangan tidur. Lalu, korban membawa Tuas Manik ke rumahnya di Jalan Ring Road Nagahuta. Ternyata, kebaikan korban membawa petaka.
Tuas Manik bukanya berterima kasih. Pria berusia 25 tahun itu justru memanfaatkan kebaikan korban untuk melancarkan aksi perampokan.
Dia mendekati pensiunan PNS itu saat sedang berada di dalam kamar rumah dan mencekik leher korban. Melihat korban berusia 63 tahun itu berontak, Tuas Manik semakin memperkuat cengkramannya di leher korban.
Kemudian membanting kepala korban ke lantai berkali-kali. Akibat bantingan itu, kepala korban terluka parah. Seketika itu darah korban pun berceceran di lantai rumah korban.
Wilda yang mendengar suara gaduh pun bergegas datang dan membujuk pelaku agar tak lagi melukai adiknya. Sementara, Indra Lubis tampak tak berdaya dengan cucuran darah di kepala.
Baca: Kesaksian Korban Perampokan: Ada Yang Logat Jawa, Batak
Baca: Pelaku Perampokan Kantor Pos Panei Tongah Diringkus, Empat Tersangka Didor
Wilda pun semakin ketakutan begitu melihat pelaku mengacungkan parang dan melontarkan kalimat ancaman;
“Jangan kalian beritahu orang lain! Kalau kalian beritahu, saya bisa dipenjara. Tapi ingat, setelah bebas dari penjara, saya akan membunuh kalian!”
Mendapat ancaman itu, nyali Indra dan Wilda jiper. Mereka semakin ketakutan dan membiarkan Tuas Manik beranjak pergi membawa hasil rampasan.
Atas laporan Indra Lubis pada Sabtu (1/8/2020), petugas Sat Reskrim Polres Siantar langsung bergegas memburu pelaku. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto langsung menuju tempat tinggal pelaku di Afdeling C Tobasari, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun, Minggu (2/8/2020) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Namun, Tuas Manik saat itu tidak berada di rumah.
Selanjutnya, tim mencari informasi di seputaran Sidamanik. Termasuk menyisir lokasi tempat orang-orang biasa berkumpul di Sidamanik. Juga tidak ditemukan.
Esok harinya Senin (3/8/2020) subuh sekira pukul 03.00 WIB, Tuas Manik menyerahkan diri. Pelaku datang langsung ke Polres Pematangsiantar dan diterima oleh Kanit SPKT.
“Terlapor menyerahkan diri. Dia datang didampingi keluarganya,” ujar Edi Sukamto.
Baca: Siantar Tak Aman, Dua Kasus Perampokan Bersenjata Api dalam Seminggu Belakangan
Baca: Perampokan Modus Gembos Ban, Rp75 Juta Milik PT Waskita Karya Raib dari Innova
Saat ini, Tuas Manik sedang menjalani proses pemeriksaan atas kasus perampokan. Dalam kasus ini, pelaku Tuas Manik terancam dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan.