PHK Karyawan, Koperasi Sahabat Mitra Sejati Dituntut Bayar Kompensasi Rp35 Juta

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kantor Koperasi Sahabat Mitra Sejati Cabang Pematang Siantar, di Jalan Kartini, Siantar Barat.

Ketika masuk kerja usai libur Lebaran, pada 27 Mei, Chandra masih kerja seperti biasanya. Hingga akhirnya, pada 30 Mei, perusahaan memberikan fotocopy surat PHK padanya.

“Ini yang aneh. Pas masuk, tidak ada pemberitahuan PHK. Padahal, dalam surat PHK itu, Chandra di-PHK tertanggal 20 Mei dan surat PHK itu tertanggal 26 Mei. Tapi, fotocopy surat PHK itu diberikan 30 Mei,” papar Ferry.

Anehnya lagi, sambung Ferry, dari empat karyawan yang awalnya dimutasi itu, hanya Chandra yang di-PHK. Tiga lainnya masih bekerja.

Atas dasar itulah, pada 10 Juli 2020, Chandra didampingi Serikat Pekerja Pemuda Mandiri dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematang Siantar meminta perusahaan untuk membayar kompensasi sebesar Rp35 juta.

“Hasil pertemuan untuk membayar kompensasi Rp35 juta itu sudah ditandatangi Branch Manager dan Area Manager koperasi itu. Tapi, ditunggu sampai akhir Juli, realisasinya tidak ada,” terang Ferry.

Koperasi itu, kata Ferry, hanya memberikan kompensasi uang pisah 1 bulan gaji.

“Itupun kalau 1 bulan gaji besarnya Rp2,5 juta. Tapi yang masuk ke rekening si Chandra sebesar Rp1.013.000. Makanya, uang itu juga mau dikembalikan,” ujar Ferry.

Ferry berpendapat, sesuai Undang-Undang, besaran kompensasi tersebut harusnya sebesar Rp50.600.000. Tapi, sambung Ferry, pihaknya hanya meminta Rp35 juta.

“Jadi, sengketa perburuhan ini sedang dimediasi Disnaker. Minggu depan, agendanya itu memanggil General Manager koperasi itu dari Jakarta,” pungkas Ferry.

Baca56 Karyawan Rumah Sakit Horas Insani Dirumahkan, Kadisnaker: Nggak Masalah Itu

Terkait persoalan ini, Branch Manager Koperasi Sahabat Mitra Sejati Cabang Pematang Siantar Irwan Marasi Sitio menolak berkomentar tentang hal tersebut.

No comment,” ucapnya singkat.

Share this: