SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Chandra Pakpahan, eks karyawan Koperasi Sahabat Mitra Sejati Cabang Pematang Siantar menuntut kompensasi sebesar Rp35 juta kepada bekas perusahaan tempatnya bekerja.
Tuntutan itu menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Chandra yang dilakukan koperasi tersebut. Persoalan ini kini ditangani Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Siantar.
Kepada BENTENG SIANTAR, Ferry Simarmata, Kuasa Hukum Chandra bercerita, sebelum di-PHK, Chandra sudah bekerja di koperasi itu selama 6 tahun. Lalu, pada Maret 2020, sambung Ferry, Chandra bersama 3 karyawan lainnya dimutasi ke Rantauprapat.
“Tapi, ketika dimutasi, perusahaan tidak memberikan biaya tambahan, seperti uang perjalanan dinas,” kata Ferry, Kamis (6/8/2020).
Oleh sebab itu, lanjut Ferry, Chandra bersama 3 karyawan lainnya itu menolak. Tak hanya soal uang tambahan. Keempat karyawan juga menolak karena kondisi pandemi covid-19. Penolakan dilakukan lewat Serikat Pekerja Pemuda Mandiri dan ditembuskan ke Disnaker.
Ferry menuturkan, meski ada penolakan, perusahaan tidak menghiraukannya. Koperasi tersebut kembali mengeluarkan surat mutasi yang juga ke Rantauprapat, pada April 2020.
“Penolakan itu tidak ada dibahas. Sebaliknya, perusahaan langsung mengeluarkan surat pemindahan,” terang Ferry.
Menurut Ferry, perusahaan berdalih bahwa uang tambahan itu akan diberikan setelah karyawan tiba di Rantauprapat.
“Tidak ada jaminan. Apalagi ini pandemi covid. Siapa yang bertanggungjawab kalau terjadi hal yang tidak diinginkan?” ucap Ferry.
Sebulan berlalu, pada 17 dan 18 Mei, koperasi itu kemudian mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama dan kedua. Namun, kata Ferry, surat peringatan tersebut tidak sampai ke tangan Chandra.
Baca: Panen Sawit, Karyawan PTPN 4 Kebun Dosin Tidak Pakai Alat Pelindung Diri
Ferry menerangkan, tidak sampainya surat itu karena koperasi yang mengirimkannya lewat Kantor Pos mencantumkan alamat lama Chandra di Jalan Singosari, Kecamatan Siantar Utara. Sementara, saat ini, Chandra bermukim di Jalan H Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat.
“Kami juga sudah cek ke Kantor Pos. Surat itu ada di sana. Kurirnya juga mengakui kalau suratnya tidak sampai karena penerima surat tidak ditemukan,” ungkap Ferry.
Ketika masuk kerja usai libur Lebaran, pada 27 Mei, Chandra masih kerja seperti biasanya. Hingga akhirnya, pada 30 Mei, perusahaan memberikan fotocopy surat PHK padanya.
“Ini yang aneh. Pas masuk, tidak ada pemberitahuan PHK. Padahal, dalam surat PHK itu, Chandra di-PHK tertanggal 20 Mei dan surat PHK itu tertanggal 26 Mei. Tapi, fotocopy surat PHK itu diberikan 30 Mei,” papar Ferry.
Anehnya lagi, sambung Ferry, dari empat karyawan yang awalnya dimutasi itu, hanya Chandra yang di-PHK. Tiga lainnya masih bekerja.
Atas dasar itulah, pada 10 Juli 2020, Chandra didampingi Serikat Pekerja Pemuda Mandiri dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematang Siantar meminta perusahaan untuk membayar kompensasi sebesar Rp35 juta.
“Hasil pertemuan untuk membayar kompensasi Rp35 juta itu sudah ditandatangi Branch Manager dan Area Manager koperasi itu. Tapi, ditunggu sampai akhir Juli, realisasinya tidak ada,” terang Ferry.
Koperasi itu, kata Ferry, hanya memberikan kompensasi uang pisah 1 bulan gaji.
“Itupun kalau 1 bulan gaji besarnya Rp2,5 juta. Tapi yang masuk ke rekening si Chandra sebesar Rp1.013.000. Makanya, uang itu juga mau dikembalikan,” ujar Ferry.
Ferry berpendapat, sesuai Undang-Undang, besaran kompensasi tersebut harusnya sebesar Rp50.600.000. Tapi, sambung Ferry, pihaknya hanya meminta Rp35 juta.
“Jadi, sengketa perburuhan ini sedang dimediasi Disnaker. Minggu depan, agendanya itu memanggil General Manager koperasi itu dari Jakarta,” pungkas Ferry.
Baca: 56 Karyawan Rumah Sakit Horas Insani Dirumahkan, Kadisnaker: Nggak Masalah Itu
Terkait persoalan ini, Branch Manager Koperasi Sahabat Mitra Sejati Cabang Pematang Siantar Irwan Marasi Sitio menolak berkomentar tentang hal tersebut.
“No comment,” ucapnya singkat.