Tiga Terdakwa Pengedar Narkotika Dituntut 8 Tahun Penjara

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Tiga terdakwa narkotika masing-masing Victor Napitu alias Sunge, Ivo Sidauruk, dan Erwin Harahap saat menjalani pesakitan di PN Siantar, Rabu (5/8/2020) sore.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tiga terdakwa pengedar narkotika jaringan Siantar dan Simalungun diancam hukuman 8 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Ketiganya adalah Victor Buchari Pangihutan Napitu alias Sunge, Ivo Andrea Sidauruk, dan Erwin Natama Harahap alias Erwin.

Firdaus Maha, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Siantar, dalam sidang pembacaan tuntutan Rabu (5/8/2020) sore, mengatakan, perbuatan terdakwa Victor dan Ivo terbukti secara sah melakukan tindak pidana permufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, Erwin Natama Harahap alias Erwin dijerat dua pasal berlapis, Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi tuntutan JPU, Jonggi Gultom, penasehat hukum ketiga terdakwa dari Posbakum PN Siantar, mengatakan, akan melakukan pledoi secara tertulis di hadapan ketiga majelis hakim.

“Selaku penasehat hukum terdakwa, saya akan melakukan pledoi,” kata Jonggi.

Selesai pembacaan tuntutan, majelis pimpinan sidang yang diketuai Danar Dono bersama dua hakim anggota Simon Sitorus dan Hendrik, melakukan skors dan sidang akan dibuka kembali Rabu (12/8/2020).

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Erwin Harahap diringkus personel Sat Narkoba Polres Siantar dari kediamannya, di Jalan Guru Jason Saragih, Kelurahan Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Simalungun, Kamis (20/2/2020), subuh sekira pukul 04.00 WIB. Dari rumah terdakwa Erwin, diamankan 1 paket narkotika jenis ganja, 1 plastik kosong, dan 1 potongan plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

BacaPenikmat Sabu di Hotel Mutiara Dituntut 4 Tahun Bui, Pengedar 6 Tahun

Lalu, Ivo Sidauruk diciduk dari Pos Kamling Jalan Pantai Timur, Kelurahan Siopat Suhu, Siantar Timur, Kamis (20/2/2020), dini hari sekira pukul 02.30 WIB. Dari tangan Ivo, petugas mengamankan barang bukti 1 unit timbangan digital dan 10 paket plastik klip kosong.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 5 paket sabu, 1 buah bong terbuat dari plastik minuman, dan 1 buah sendok terbuat dari pipet. Selain itu, 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika jenis sabu dan 1 buah mancis.

BacaTok! PN Siantar Vonis 11 Tahun 6 Bulan Pengedar Sabu Gang Cumi-cumi

Sementara, Victor Napitu diamankan dari Jalan Perwira, Lorong IV, Kelurahan Siopat Suhu, Siantar Timur, pada hari yang sama sekira pukul 02.00 WIB. Dari Victor, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu, 1 unit HP merk Vivo, dan 1 unit sepeda motor Kawasaki D-Tracker BK 4223 WAG.

Share this: